2. Kwanyung alias Buyung
Hukuman: 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Barang bukti: Sebagian aset dikembalikan kepada terdakwa.
Baca Juga: DPR Buka Indonesia Opinion Festival 2024, Wadah Aspirasi dan Kolaborasi untuk Demokrasi
3. Hasan Tjie
Hukuman: 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Barang bukti: Sesuai tuntutan JPU.
4. Achmad Albani
Hukuman: 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Barang bukti: Sebagian aset dikembalikan kepada terdakwa.
Keempat terdakwa dan penasihat hukum mereka menyatakan masih pikir-pikir terkait vonis tersebut.
Kasus ini tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga berdampak pada lingkungan hidup.
Dengan mengajukan banding, JPU berharap hukuman yang dijatuhkan bisa lebih mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama mengingat besarnya kerugian negara dan kerusakan yang ditimbulkan.
“Langkah ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan keadilan ditegakkan, terutama dalam kasus dengan dampak besar seperti ini,” tutup Harli.***(LL)
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Korupsi Timah,Jaksa: Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Rp420 Miliar
Kasus Korupsi Timah, Ini Alasan Berkas Harvey Moeis Dilimpahkan Kejagung ke PN Jakpus
Harvey Moeis Akui Terima Insentif Bulanan dalam Sidang Kasus Korupsi Timah
Usai Bersembunyi di Singapura, Hendry Lie Buron Korupsi Timah Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar atas Kasus Korupsi Timah dan TPPU