Senin, 22 Desember 2025

Dinilai Belum Memenuhi Rasa Keadilan, JPU Ajukan Banding atas Vonis Terdakwa Korupsi Tata Niaga Timah

Photo Author
- Senin, 30 Desember 2024 | 10:00 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/YouTube @kejaksaan ri)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/YouTube @kejaksaan ri)

2. Kwanyung alias Buyung

Hukuman: 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Barang bukti: Sebagian aset dikembalikan kepada terdakwa.

Baca Juga: DPR Buka Indonesia Opinion Festival 2024, Wadah Aspirasi dan Kolaborasi untuk Demokrasi

3. Hasan Tjie

Hukuman: 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Barang bukti: Sesuai tuntutan JPU.

4. Achmad Albani

Hukuman: 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Barang bukti: Sebagian aset dikembalikan kepada terdakwa.

Keempat terdakwa dan penasihat hukum mereka menyatakan masih pikir-pikir terkait vonis tersebut.

Baca Juga: Beri Sambutan di Acara Natal Nasional, Presiden Prabowo Serukan Kerukunan dan Pemerintahan yang Bersih

Kasus ini tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga berdampak pada lingkungan hidup. 

Dengan mengajukan banding, JPU berharap hukuman yang dijatuhkan bisa lebih mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama mengingat besarnya kerugian negara dan kerusakan yang ditimbulkan. 

“Langkah ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan keadilan ditegakkan, terutama dalam kasus dengan dampak besar seperti ini,” tutup Harli.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: story.kejaksaan.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X