Senin, 22 Desember 2025

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar atas Kasus Korupsi Timah dan TPPU

Photo Author
- Selasa, 10 Desember 2024 | 13:00 WIB
Harvey Moeis suami Sandra Dewi jadi tahanan Kejagung. (Foto: PMJ/Tangkapan Layar)
Harvey Moeis suami Sandra Dewi jadi tahanan Kejagung. (Foto: PMJ/Tangkapan Layar)

ESENSI.TV, JAKARTA - Kasus korupsi besar kembali menjadi sorotan publik, kali ini melibatkan Harvey Moeis, seorang pengusaha yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tata niaga timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar.  

Jaksa menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar, yakni mencapai Rp 300 triliun. 

Selain itu, Harvey juga memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp 210 miliar dari tindakannya.  

Baca Juga: Jelang Nataru, Bogor Rancang Larangan Bus Masuk Jalur Alternatif Puncak untuk Kurangi Risiko Kecelakaan

"Kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa sangat signifikan, mencapai Rp 300 triliun," ujar JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.  

Harvey, yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, diduga melakukan kerja sama ilegal dengan PT Timah, salah satu perusahaan milik negara di sektor pertambangan. 

Melalui kerja sama tersebut, Harvey disebut memanfaatkan fasilitas smelter untuk memurnikan timah yang berasal dari tambang ilegal yang dimiliki PT Timah.

Sebagian keuntungan yang diperoleh bahkan disisihkan dengan dalih program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Total kerugian negara akibat tindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp 420 miliar.  

Baca Juga: Inovasi Baru Kereta Api Indonesia, Direct Train Jakarta-Semarang untuk Kenyamanan Perjalanan Natal dan Tahun Baru

Menurut jaksa, tindakan Harvey tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang diusung oleh pemerintah. Selain itu, Harvey dinilai tidak kooperatif selama proses persidangan.  

"Terdakwa tidak memberikan keterangan secara jujur dan terus berbelit-belit selama persidangan," tambah jaksa.  

Namun, ada satu hal yang meringankan Harvey, yaitu ia belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya. 

Kendati demikian, jaksa menegaskan bahwa Harvey telah melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU, termasuk Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.  

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X