ESENSI.TV, JAKARTA - Rumah Sakit Indonesia, salah satu fasilitas kesehatan yang masih berfungsi di Gaza utara, kembali menjadi target serangan Israel.
Insiden ini terjadi di tengah situasi kemanusiaan yang semakin memburuk di wilayah tersebut.
Tuduhan bahwa rumah sakit tersebut digunakan oleh pejuang Hamas sebagai basis serangan kembali mencuat, meskipun hingga kini belum ada bukti yang dapat mendukung klaim tersebut.
Pengepungan dan serangan terhadap Rumah Sakit Indonesia ini bukan hanya menambah derita rakyat Gaza, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip dasar kemanusiaan dan hukum internasional.
Baca Juga: Kemensetneg Rilis Kebijakan Baru Terkait Efisiensi Perjalanan Dinas Luar Negeri, Berikut Rinciannya
Rumah sakit, sebagai tempat perlindungan dan perawatan korban konflik, seharusnya dilindungi dari segala bentuk serangan.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan pelanggaran berat terhadap konvensi internasional yang melarang serangan terhadap fasilitas kesehatan.
Laporan dari berbagai sumber menyebutkan bahwa sejak November 2024, hanya 17 dari 36 rumah sakit di Gaza yang masih beroperasi.
Sebagian besar lainnya telah hancur akibat serangan militer atau hanya dapat berfungsi secara terbatas.
Kondisi ini semakin memperparah krisis kemanusiaan di Jalur Gaza, di mana akses terhadap layanan kesehatan menjadi tantangan besar bagi warga sipil.
Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, mengecam keras serangan tersebut.
Ia menegaskan bahwa tuduhan terhadap Rumah Sakit Indonesia sebagai markas pejuang Hamas adalah fitnah tanpa bukti.
"Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Serangan terhadap rumah sakit adalah tindakan yang biadab dan tidak berperikemanusiaan," ujar Mardani.
Artikel Terkait
Indonesia Kecam Serangan Israel terhadap Pasukan UNIFIL yang Melukai TNI di Lebanon
Indonesia Kecam Serangan Israel terhadap Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon, Serukan Tindakan Konkret PBB
Menlu Pastikan WNI di Iran Aman Pasca-Serangan Israel, Kemlu Tingkatkan Pemantauan
Pendudukan Ilegal Israel di Dataran Tinggi Golan Picu Sorotan Internasional, DPR: Ini Melanggar Resolusi DK PBB
Majelis Umum PBB Dorong Fatwa Hukum Internasional ICJ Terkait Kewajiban Israel untuk Palestina