Senin, 22 Desember 2025

Kemensetneg Rilis Kebijakan Baru Terkait Efisiensi Perjalanan Dinas Luar Negeri, Berikut Rinciannya 

Photo Author
- Jumat, 27 Desember 2024 | 12:42 WIB
Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. (Foto: Instagram @prasetyo_hadi28)
Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. (Foto: Instagram @prasetyo_hadi28)

ESENSI.TV, JAKARTA - Dalam upaya meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus memperkuat fokus kinerja pemerintah, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerbitkan kebijakan baru terkait Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN). 

Kebijakan ini bertujuan memastikan setiap perjalanan dinas memiliki nilai strategis dan relevansi yang jelas terhadap prioritas nasional.  

Aturan tersebut dituangkan dalam surat resmi bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024, yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada 23 Desember 2024 di Jakarta. 

Kebijakan ini dikeluarkan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo yang disampaikan dalam Sidang Kabinet pada Oktober dan November 2024.  

Baca Juga: Operasi Lilin 2024/2025 Mencatat 167 Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi Selama Lima Hari Libur Nataru

“Presiden menginstruksikan agar seluruh pimpinan kementerian, lembaga, daerah, dan instansi melakukan penghematan dalam pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri,” tulis kebijakan tersebut, yang disampaikan secara resmi pada Kamis, 26 Desember 2024.  

Lima Prinsip Utama Perjalanan Dinas Luar Negeri  

Ada lima poin utama dalam kebijakan ini, yang menekankan bahwa setiap aktivitas PDLN harus selektif dan berorientasi pada hasil nyata untuk mendukung kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.  

1. Prioritas pada Urgensi dan Relevansi

Perjalanan hanya diizinkan untuk kegiatan yang memiliki urgensi tinggi serta berkaitan langsung dengan pencapaian program prioritas nasional.  

2. Pembatasan Kuota Peserta

Kuota peserta untuk berbagai kegiatan PDLN diatur dengan ketat. Misalnya, kegiatan belajar jenjang diploma hingga post-doktoral, serta diplomasi internasional, akan disesuaikan dengan kebutuhan. 

Kegiatan teknis seperti inspeksi dibatasi hingga tiga peserta, sedangkan studi tiru dan pelatihan maksimal melibatkan sepuluh peserta.  

Baca Juga: Dua Kecelakaan di Tol Cipularang, Dua Orang Meninggal Dunia dan Beberapa Luka-Luka  

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: TBNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X