Senin, 22 Desember 2025

Muncul Wacana Restorative Justice Untuk Pelaku Tipikor Dari Menko Hukum dan HAM, DPR: Melemahkan Penegakan Hukum

Photo Author
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:00 WIB
Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil. Foto: Geraldi/vel
Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil. Foto: Geraldi/vel

“Kita tahu indeks persepsi korupsi kita menurun, dan korupsi masih menjadi musuh utama bangsa. Korupsi termasuk kejahatan luar biasa karena melibatkan kejahatan kerah putih, korupsi politik, dan yudisial,” ujarnya, dikutip pada Sabtu, 21 Desember 2024.

Politisi Fraksi PKS ini menyarankan agar wacana tersebut dihentikan demi menghindari kegaduhan publik. 

Ia juga menilai bahwa moralitas pejabat perlu diperbaiki terlebih dahulu sebelum memikirkan perubahan paradigma hukum.

“Di negara lain, seperti China, pelaku korupsi bahkan dihukum mati. Jika wacana ini diterapkan, seolah-olah pemerintah, terutama Presiden Prabowo, dianggap memandang enteng kejahatan korupsi. Padahal, beliau sangat tegas terhadap kasus korupsi,” tegas Nasir.

Baca Juga: KADIN Tingkatkan Pengelolaan Industri dan Logistik Perikanan Dukung Program MBG

Ia menambahkan bahwa langkah-langkah yang kontraproduktif seperti ini bisa merusak upaya serius pemberantasan korupsi yang telah dijalankan oleh pemerintah. 

“Sebaiknya fokus pada memperbaiki sistem yang ada dan tidak mengumbar gagasan yang justru melemahkan upaya penegakan hukum,” tutupnya.

Wacana keadilan restoratif untuk pelaku korupsi ini kini menjadi sorotan tajam, mengingat sensitivitas publik terhadap kejahatan yang telah lama menjadi musuh bersama bangsa.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: dpr.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X