“Kita tahu indeks persepsi korupsi kita menurun, dan korupsi masih menjadi musuh utama bangsa. Korupsi termasuk kejahatan luar biasa karena melibatkan kejahatan kerah putih, korupsi politik, dan yudisial,” ujarnya, dikutip pada Sabtu, 21 Desember 2024.
Politisi Fraksi PKS ini menyarankan agar wacana tersebut dihentikan demi menghindari kegaduhan publik.
Ia juga menilai bahwa moralitas pejabat perlu diperbaiki terlebih dahulu sebelum memikirkan perubahan paradigma hukum.
“Di negara lain, seperti China, pelaku korupsi bahkan dihukum mati. Jika wacana ini diterapkan, seolah-olah pemerintah, terutama Presiden Prabowo, dianggap memandang enteng kejahatan korupsi. Padahal, beliau sangat tegas terhadap kasus korupsi,” tegas Nasir.
Baca Juga: KADIN Tingkatkan Pengelolaan Industri dan Logistik Perikanan Dukung Program MBG
Ia menambahkan bahwa langkah-langkah yang kontraproduktif seperti ini bisa merusak upaya serius pemberantasan korupsi yang telah dijalankan oleh pemerintah.
“Sebaiknya fokus pada memperbaiki sistem yang ada dan tidak mengumbar gagasan yang justru melemahkan upaya penegakan hukum,” tutupnya.
Wacana keadilan restoratif untuk pelaku korupsi ini kini menjadi sorotan tajam, mengingat sensitivitas publik terhadap kejahatan yang telah lama menjadi musuh bersama bangsa.***(LL)
Artikel Terkait
Pendudukan Ilegal Israel di Dataran Tinggi Golan Picu Sorotan Internasional, DPR: Ini Melanggar Resolusi DK PBB
Tak Lagi Sesuai Tanggal Lahir, DPR Dorong Notifikasi Digital Masa Berlaku SIM Untuk Permudah Warga
Sumatera Selatan Siap Cetak 150 Ribu Hektare Sawah Baru, DPR Ingatkan Risiko Konflik Lahan
Lambatnya Penanganan Kasus Penganiayaan Karyawan Toko Roti Hingga Ditipu Pengacara, DPR: Ini Memalukan
Polemik Alih Fungsi Sawah di Jawa untuk 3 Juta Rumah, DPR: Ketahanan Pangan Terancam