Senin, 22 Desember 2025

Tak Lagi Sesuai Tanggal Lahir, DPR Dorong Notifikasi Digital Masa Berlaku SIM Untuk Permudah Warga

Photo Author
- Minggu, 15 Desember 2024 | 11:00 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil.Foto : Oji/Andri
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil.Foto : Oji/Andri

ESENSI.TV, NASIONAL - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia kini tidak lagi disesuaikan dengan tanggal lahir pemegangnya. 

Berdasarkan aturan baru, masa berlaku SIM mengikuti tanggal penerbitan, sehingga pemegang SIM harus lebih cermat mengingat kapan dokumen tersebut akan kedaluwarsa. 

Namun, perubahan ini memunculkan keluhan dari masyarakat, terutama mereka yang merasa tidak mendapatkan pemberitahuan ketika masa berlaku SIM mendekati akhir.

Ketidaktahuan akan masa berlaku sering kali membuat warga terlambat memperpanjang SIM. 

Baca Juga: Pendudukan Ilegal Israel di Dataran Tinggi Golan Picu Sorotan Internasional, DPR: Ini Melanggar Resolusi DK PBB 

Hal ini berdampak pada kewajiban membuat SIM baru, yang membutuhkan waktu dan biaya lebih besar dibandingkan proses perpanjangan. 

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi masyarakat dengan kesibukan kerja dan beban ekonomi yang tinggi.

Seiring berkembangnya teknologi, banyak pihak mempertanyakan mengapa Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) belum memanfaatkan platform digital.

Padahal, beragam aplikasi atau layanan pesan singkat dapat dimanfaatkan untuk mengingatkan masyarakat mengenai masa berlaku SIM. 

Baca Juga: BPBD Jakarta Peringatkan Risiko Banjir Rob di 10 Wilayah Pesisir hingga 20 Desember

Sistem ini dianggap dapat mempermudah warga dalam memantau masa berlaku SIM mereka, menghindari keterlambatan, dan meringankan beban administratif.

Menanggapi persoalan ini, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengusulkan agar Korlantas Polri menggunakan teknologi seperti aplikasi pesan instan untuk memberikan notifikasi kepada masyarakat.

“Dengan teknologi yang sudah ada, Korlantas bersama instansi terkait bisa menyediakan sistem pengingat masa berlaku SIM. Notifikasi ini seharusnya dikirimkan setidaknya seminggu sebelum masa berlaku habis,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, dikutip pada Minggu, 15 Desember 2024.

Nasir juga menyoroti dampak aturan baru yang mempersulit masyarakat, terutama jika terlambat memperpanjang SIM. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: dpr.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X