ESENSI.TV, JAKARTA - Menteri Koordinator Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, memunculkan wacana baru dalam pendekatan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam sebuah diskusi bertajuk Agenda Pemberantasan Korupsi Kabinet Merah Putih, yang diadakan secara virtual oleh Forum Insan Cita pada Minggu (15/12/2024), Yusril mengusulkan agar penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak hanya berfokus pada hukuman penjara.
Ia mengusulkan pendekatan keadilan restoratif, di mana pelaku cukup mengembalikan kerugian negara tanpa harus menjalani masa hukuman di balik jeruji besi.
Menurut Yusril, sistem hukum Indonesia saat ini masih berpegang pada paradigma Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) peninggalan kolonial Belanda, yang cenderung mengedepankan hukuman retributif atau balas dendam.
“KUHP telah diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2023, yang sebenarnya membuka ruang untuk rehabilitasi dalam penegakan hukum pidana. Namun, pendekatan ini belum diterapkan dalam aturan pemberantasan korupsi,” ujar Yusril.
Ia menjelaskan bahwa pendekatan restoratif dapat membawa keadilan kolektif, di mana pelaku bertanggung jawab langsung kepada korban atau masyarakat.
Langkah ini dinilai lebih konstruktif dibandingkan hanya memenjarakan pelaku.
Yusril menambahkan bahwa perubahan paradigma ini akan mengutamakan pengembalian kerugian negara secara maksimal.
Pendekatan restoratif sebelumnya telah diterapkan dalam kasus tindak pidana ringan, seperti perkelahian tanpa senjata, perusakan properti, atau kasus yang melibatkan anak-anak dan perempuan.
Namun, usulan untuk memperluasnya ke kasus korupsi menimbulkan perdebatan sengit di kalangan masyarakat dan parlemen.
Menanggapi usulan tersebut, anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, mengingatkan agar Menko Yusril lebih berhati-hati dalam menyampaikan gagasan ini, mengingat sensitifnya isu korupsi di Indonesia.
Baca Juga: Begini Pernyataan Tegas Prabowo Soal Kemerdekaan Palestina saat Kunjungan ke Mesir
Artikel Terkait
Pendudukan Ilegal Israel di Dataran Tinggi Golan Picu Sorotan Internasional, DPR: Ini Melanggar Resolusi DK PBB
Tak Lagi Sesuai Tanggal Lahir, DPR Dorong Notifikasi Digital Masa Berlaku SIM Untuk Permudah Warga
Sumatera Selatan Siap Cetak 150 Ribu Hektare Sawah Baru, DPR Ingatkan Risiko Konflik Lahan
Lambatnya Penanganan Kasus Penganiayaan Karyawan Toko Roti Hingga Ditipu Pengacara, DPR: Ini Memalukan
Polemik Alih Fungsi Sawah di Jawa untuk 3 Juta Rumah, DPR: Ketahanan Pangan Terancam