Senin, 22 Desember 2025

Muncul Wacana Restorative Justice Untuk Pelaku Tipikor Dari Menko Hukum dan HAM, DPR: Melemahkan Penegakan Hukum

Photo Author
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:00 WIB
Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil. Foto: Geraldi/vel
Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil. Foto: Geraldi/vel

ESENSI.TV, JAKARTA - Menteri Koordinator Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, memunculkan wacana baru dalam pendekatan pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Dalam sebuah diskusi bertajuk Agenda Pemberantasan Korupsi Kabinet Merah Putih, yang diadakan secara virtual oleh Forum Insan Cita pada Minggu (15/12/2024), Yusril mengusulkan agar penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak hanya berfokus pada hukuman penjara. 

Ia mengusulkan pendekatan keadilan restoratif, di mana pelaku cukup mengembalikan kerugian negara tanpa harus menjalani masa hukuman di balik jeruji besi.

Baca Juga: Terkait Viralnya Kasus Dugaan Pemerasan WN Malaysia di DWP 2024, Polisi Amankan dan Periksa 18 Oknum Anggota

Menurut Yusril, sistem hukum Indonesia saat ini masih berpegang pada paradigma Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) peninggalan kolonial Belanda, yang cenderung mengedepankan hukuman retributif atau balas dendam. 

“KUHP telah diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2023, yang sebenarnya membuka ruang untuk rehabilitasi dalam penegakan hukum pidana. Namun, pendekatan ini belum diterapkan dalam aturan pemberantasan korupsi,” ujar Yusril.

Ia menjelaskan bahwa pendekatan restoratif dapat membawa keadilan kolektif, di mana pelaku bertanggung jawab langsung kepada korban atau masyarakat.

Langkah ini dinilai lebih konstruktif dibandingkan hanya memenjarakan pelaku.

Baca Juga: Polres Metro Jakarta Barat Gerebek Kampung Boncos, 32 Orang Diamankan, 31 Diantaranya Positif Narkoba

Yusril menambahkan bahwa perubahan paradigma ini akan mengutamakan pengembalian kerugian negara secara maksimal.

Pendekatan restoratif sebelumnya telah diterapkan dalam kasus tindak pidana ringan, seperti perkelahian tanpa senjata, perusakan properti, atau kasus yang melibatkan anak-anak dan perempuan.

Namun, usulan untuk memperluasnya ke kasus korupsi menimbulkan perdebatan sengit di kalangan masyarakat dan parlemen.

Menanggapi usulan tersebut, anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, mengingatkan agar Menko Yusril lebih berhati-hati dalam menyampaikan gagasan ini, mengingat sensitifnya isu korupsi di Indonesia. 

Baca Juga: Begini Pernyataan Tegas Prabowo Soal Kemerdekaan Palestina saat Kunjungan ke Mesir

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: dpr.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X