Senin, 22 Desember 2025

Buntut Pemindahan Mary Jane, Australia Ajukan Hal Serupa Untuk Kasus Bali Nine, DPR: Melemahkan Sistem Hukum Indonesia 

Photo Author
- Sabtu, 14 Desember 2024 | 08:00 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh. Foto: Dok/vel
Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh. Foto: Dok/vel

ESENSI.TV, JAKARTA - Pemerintah Australia kembali mengajukan permohonan resmi kepada Indonesia untuk memindahkan lima warganya yang terlibat dalam kasus narkoba Bali Nine

Kasus ini mencuat sejak 2005, ketika kelompok tersebut tertangkap di Bali karena mencoba menyelundupkan 8 kilogram heroin. 

Langkah ini dilakukan menyusul keputusan Pemerintah Indonesia yang menyetujui pemindahan Mary Jane Veloso, terpidana mati asal Filipina, untuk menjalani hukuman di negaranya.

Permintaan Australia bukanlah satu-satunya. Negara lain seperti Prancis juga meminta pemindahan warganya, Serge Atlaoui, yang telah dijatuhi hukuman mati sejak hampir dua dekade lalu karena kasus narkoba. 

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Dorong Kebijakan Amnesti Demi Kemanusiaan dan Stabilitas Sosial

Namun, kasus Bali Nine menjadi perhatian khusus karena melibatkan sejumlah warga Australia yang hukuman mati atau seumur hidupnya memicu kritik internasional.

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Izha Mahendra, menyatakan bahwa keputusan untuk memindahkan Mary Jane Veloso telah melalui pembahasan panjang. 

“Draf perjanjian transfer narapidana Mary Jane sudah disetujui dan tinggal menunggu penandatanganan dari Kementerian Kehakiman Filipina,” jelas Yusril. 

Hal ini membuka jalan bagi Mary Jane untuk menjalani sisa hukumannya di Filipina.

Baca Juga: Indonesia dan UEA Sepakat Prekuat Kerja Sama Kekonsuleran dan Bebas Visa

Namun, langkah ini menuai kritik karena Indonesia belum memiliki regulasi yang kuat terkait pemindahan narapidana asing.

Saat ini, transfer tahanan hanya didasarkan pada perjanjian bilateral atau pendekatan diplomasi.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan masalah. 

“Tanpa dasar hukum yang jelas, transfer narapidana asing dapat melemahkan sistem hukum Indonesia. Apalagi, hal ini bisa menciptakan kesan standar ganda dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: dpr.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X