ESENSI.TV, JAKARTA - Lembaga antirasuah Indonesia kini memiliki wajah dan harapan baru.
DPR RI secara resmi mengesahkan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (5/12/2024) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat ini sekaligus menetapkan Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK untuk periode tersebut.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dan dihadiri oleh para wakil ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustopa, serta Cucun Ahmad Syamsurizal.
Dalam sesi tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memaparkan hasil uji kelayakan dan kepatutan para calon pimpinan KPK yang sebelumnya digelar di Komisi III.
Setelah pemaparan, Puan Maharani menyampaikan pertanyaan kepada seluruh anggota Dewan yang hadir untuk meminta persetujuan terhadap hasil uji kelayakan tersebut.
“Apakah laporan dari Komisi III DPR RI terkait uji kelayakan terhadap calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 dapat disetujui?” tanyanya.
Pertanyaan tersebut dijawab dengan suara bulat, tanda kesepakatan dari para anggota Dewan yang hadir.
Baca Juga: Indonesia Darurat Narkoba: Pemerintah Terapkan Tiga Strategi Utama untuk Pemberantasan
Berikut adalah lima pimpinan KPK yang telah disahkan:
1. Setyo Budiyanto – Sebelumnya menjabat Inspektur Jenderal di Kementerian Pertanian, kini terpilih sebagai Ketua KPK.
2. Fitroh Rohcahyanto – Mantan Direktur Penuntutan KPK dengan pengalaman panjang di lembaga tersebut.
3. Ibnu Basuki Widodo – Hakim Pengadilan Tinggi Manado yang memiliki rekam jejak kuat di dunia peradilan.
Artikel Terkait
KPK Bongkar Skandal Suap Baru di Proyek Kereta Api, Tiga Pejabat Pokja Jadi Tersangka
Sayembara Menggiurkan, Siapa Saja Bisa Tangkap Buronan KPK, Harun Masiku, Dapat RP8 Miliar
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Kereta Api, Gratifikasi Capai Rp3 Miliar
Hasil OTT di Pekanbaru, KPK Tetapkan Penjabat Wali Kota dan Dua Pejabat Lain Sebagai Tersangka Korupsi
Mayoritas Menteri Kabinet Belum Laporkan LHKPN, KPK Beri Peringatan