Senin, 22 Desember 2025

Mayoritas Menteri Kabinet Belum Laporkan LHKPN, KPK Beri Peringatan

Photo Author
- Kamis, 5 Desember 2024 | 08:00 WIB
Gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta.  (Foto: PMJ News/Fajar)
Gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta. (Foto: PMJ News/Fajar)

ESENSI TV, NASIONAL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti tingkat kepatuhan pejabat tinggi negara dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hingga awal Desember 2024, masih banyak menteri, wakil menteri, dan pejabat setingkat lainnya di Kabinet Merah Putih yang belum memenuhi kewajiban ini.  

Budi Prasetyo, anggota tim Juru Bicara KPK, menyampaikan data terbaru yang dikumpulkan oleh Direktorat LHKPN per 3 Desember 2024. 

Menurutnya, dari total 52 menteri atau kepala lembaga setingkat menteri, hanya 36 orang yang telah melaporkan LHKPN mereka. Sisanya, sebanyak 16 orang, masih belum menyerahkan laporan tersebut.  

Baca Juga: Prabowo: Muhammadiyah Pilar Penting Bangsa yang Terus Menjaga Persatuan dan Membawa Kemajuan Indonesia

“Saat ini, dari 52 menteri atau kepala lembaga, baru 36 yang telah menyelesaikan laporan harta kekayaan. Sementara itu, ada 16 yang belum memenuhi kewajiban ini,” ujar Budi dalam keterangannya kepada media, dikutip pada Kamis, 5 Desember 2024.

Hal serupa juga terjadi di kalangan wakil menteri atau wakil kepala lembaga setingkat menteri. 

Dari total 57 orang, hanya 30 yang telah melaporkan LHKPN mereka. Sebanyak 27 lainnya belum menyerahkan laporan.  

“Untuk kategori wakil menteri atau wakil kepala lembaga, ada 57 orang yang wajib lapor. Dari jumlah tersebut, 30 sudah menyerahkan LHKPN, tetapi 27 lainnya belum,” jelas Budi.  

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Resmi Buka Sidang Tanwir dan Milad ke-112 Muhammadiyah di Kupang

Selain itu, KPK juga mencatat rendahnya tingkat pelaporan dari utusan khusus, penasihat khusus, serta staf khusus Presiden. 

Dari 15 orang dalam kategori ini, baru enam yang menyelesaikan kewajiban mereka, sementara sembilan lainnya belum.  

Secara total, Kabinet Merah Putih memiliki 124 pejabat yang wajib melaporkan LHKPN. Hingga kini, sebanyak 72 orang atau sekitar 58 persen telah menyerahkan laporan harta kekayaan mereka.  

“Secara keseluruhan, dari 124 pejabat Kabinet Merah Putih yang wajib lapor, sudah ada 72 yang melaporkan LHKPN. Artinya, tingkat kepatuhannya baru mencapai 58 persen,” tutur Budi.  

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X