Senin, 22 Desember 2025

BPOM Dorong Konsumen Lakukan Cek Klik untuk Hindari Kosmetik Palsu  

Photo Author
- Rabu, 27 November 2024 | 11:59 WIB
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, foto: Instagram @taruna_ikrar
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, foto: Instagram @taruna_ikrar

3. Cek Izin Edar

Nomor izin edar pada kosmetik harus terdaftar secara resmi di BPOM. Keaslian nomor ini dapat diverifikasi menggunakan barcode yang langsung terhubung ke sistem BPOM. 

“Produk asli akan terkoneksi ke sistem kami. Jika tidak, barcode itu mungkin mengarahkan ke situs tidak resmi atau media sosial tertentu, yang jelas-jelas mencurigakan,” jelas Taruna.  

Baca Juga: Akhir dari Kasus Penembakan Tragis, AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Dengan Hormat  

4. Cek Kedaluwarsa

Pemeriksaan tanggal kedaluwarsa sangat penting untuk menghindari risiko kesehatan akibat perubahan kimia dalam produk yang sudah melewati masa pakainya.  

BPOM mengungkapkan bahwa kosmetik palsu sering kali mencantumkan izin edar palsu atau menggunakan label BPOM yang dipalsukan. 

Kosmetik ilegal ini berpotensi mengandung bahan berbahaya yang dapat menimbulkan efek samping serius, seperti iritasi kulit atau kerusakan kesehatan jangka panjang.  

“Peran masyarakat sangat penting. Jika menemukan produk dengan izin edar yang mencurigakan, kami mendorong untuk segera melaporkannya kepada BPOM,” tambah Taruna.  

Baca Juga: Wacana Matra Siber TNI, DPR Ingatkan Pentingnya Anggaran dan Otoritas Jelas Agar Berfungsi Efektif

Sebagai lembaga pengawas, BPOM memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin keamanan dan manfaat produk kosmetik di Indonesia. 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 dan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, BPOM berkomitmen menegakkan regulasi dengan ketat. 

Pelaku yang melanggar aturan ini dapat dikenakan hukuman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.  

Melalui kampanye edukasi "Cek Klik," BPOM berharap masyarakat menjadi lebih waspada terhadap peredaran kosmetik ilegal. 

Baca Juga: Membangun Kerjasama Strategis, Menteri Agama RI Bertemu Menteri Haji Saudi di Masjidil Haram

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: TBNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X