Senin, 22 Desember 2025

BPOM Dorong Konsumen Lakukan Cek Klik untuk Hindari Kosmetik Palsu  

Photo Author
- Rabu, 27 November 2024 | 11:59 WIB
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, foto: Instagram @taruna_ikrar
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, foto: Instagram @taruna_ikrar

ESENSI.TV, NASIONAL - Peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya masih menjadi ancaman serius bagi konsumen di Indonesia. 

Untuk melindungi masyarakat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan pentingnya langkah "Cek Klik" sebagai panduan memastikan keamanan produk kosmetik dan skincare yang digunakan sehari-hari. 

Langkah ini bertujuan membantu konsumen mengidentifikasi produk palsu dan melaporkannya kepada pihak berwenang jika ditemukan indikasi pelanggaran.  

Baca Juga: Duta Besar dan Diplomat Internasional Eksplorasi Industri Komoditas Berkelanjutan di Jawa Timur

“Dengan melakukan Cek Klik, masyarakat dapat mengetahui mana produk yang asli dan mana yang palsu. Jika terbukti palsu, segera laporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dikutip pada Rabu, 27 November 2024.

“Cek Klik” adalah singkatan dari empat langkah yang wajib dilakukan konsumen sebelum menggunakan produk kosmetik, yaitu cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa. 

Langkah ini dirancang untuk membantu masyarakat memahami pentingnya mengevaluasi keaslian dan keamanan kosmetik.  

1. Cek Kemasan

Pemeriksaan dimulai dengan memastikan kemasan produk dalam kondisi baik tanpa kerusakan atau tanda manipulasi. 

Kemasan yang rusak atau mencurigakan sering kali menjadi indikasi bahwa produk tersebut tidak aman atau palsu.  

Baca Juga: Strategi Baru Haji 2025, Indonesia Perjuangkan Layanan Prima untuk Jamaah Lansia dan Penempatan di Mina

2. Cek Label

Langkah ini melibatkan pengecekan informasi pada label produk, termasuk manfaat, kandungan, dan petunjuk penggunaan. 

Informasi pada label harus sesuai dengan peraturan BPOM, yang melarang klaim palsu atau menyesatkan.  

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: TBNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X