Selain itu, polisi juga sedang menyiapkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan bukti pendukung, yang dapat membawa ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam memutus rantai peredaran narkotika di Indonesia.***(LL)
Artikel Terkait
Polri Targetkan Pemberantasan Kampung Narkoba dan Jalur Masuk dalam 100 Hari
Indonesia Hadapi Krisis Narkoba dengan 3,3 Juta Pengguna, Polri Berkomitmen Perangi Peredaran
Polri Rekrut Lulusan Pertanian dan Peternakan untuk Dukung Ketahanan Pangan dan Cegah Stunting
Polri Tangkap Dua Tersangka Baru Sindikat Mafia Akses Judol Pegawai Komdigi yang Kabur ke Luar NegeriĀ
Kakorlantas Polri Investigasi Kecelakaan di Tol Cipularang, Begini Temuannya