Senin, 22 Desember 2025

Revisi UU DKJ Disahkan DPR: Empat Pasal Baru Atur Masa Depan Jakarta

Photo Author
- Selasa, 19 November 2024 | 17:00 WIB
Suasana Rapat Paripurna ke-8 di Gedung DPR RI  Foto: Tangkap layar video sidang dari youtube DPR RI
Suasana Rapat Paripurna ke-8 di Gedung DPR RI Foto: Tangkap layar video sidang dari youtube DPR RI

ESENSI.TV, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). 

Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang I Tahun 2024-2025 yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/11).  

Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, yang meminta persetujuan dari seluruh fraksi untuk menjadikan revisi ini sebagai undang-undang. 

"Kami meminta persetujuan dari seluruh fraksi terhadap perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024. Apakah revisi ini dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Adies dalam sidang tersebut. Anggota yang hadir menjawab serentak, "Disetujui."  

Baca Juga: Beri Sambutan untuk Sesi Pertama, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Atasi Kemiskinan di KTT G20 Brasil

Revisi ini sebelumnya telah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin (18/11), yang kemudian direkomendasikan untuk dibawa ke sidang paripurna. 

Dalam revisi tersebut, terdapat penambahan empat pasal baru yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum terkait status Jakarta pasca-pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah 2024.  

Empat Pasal Baru dalam Revisi UU DKJ

Keempat pasal tambahan dalam revisi ini meliputi aturan penting bagi pemerintahan daerah Jakarta. 

Pasal 70A mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada 2024 akan diakui sebagai gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Baca Juga: Dianggap Kurang Berperan, DPR Desak OJK Lebih Serius Berantas Judol, Fokus pada Transaksi Perbankan

Sementara itu, Pasal 70B menyatakan bahwa anggota DPRD hasil Pemilu 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta secara otomatis akan menjadi anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.  

Penambahan pasal ini merupakan usulan DPR yang disetujui oleh pemerintah untuk memastikan keberlanjutan dan stabilitas hukum dalam tata kelola Jakarta sebagai daerah khusus. 

Pemerintah dan DPR sepakat bahwa revisi ini harus segera diberlakukan agar proses transisi berjalan lancar.  

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X