Senin, 22 Desember 2025

Update Kasus Judol Pegawai Komdigi, Polda Metro Tetapkan 1 Tersangka Baru

Photo Author
- Rabu, 13 November 2024 | 08:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol ade ary Syam Indradi saat konferensi pers.  (Foto: PMJ News)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol ade ary Syam Indradi saat konferensi pers. (Foto: PMJ News)

ESENSI.TV, JAKARTA - Penyelidikan yang sedang berlangsung terkait jaringan mafia akses Judol, yang turut menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), kembali menunjukkan perkembangan signifikan. 

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya baru saja mengumumkan tersangka baru berinisial D, seorang wanita yang diduga memiliki keterlibatan dalam aksi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait jaringan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyebutkan bahwa D tidak hanya terlibat secara langsung dalam kegiatan pencucian uang, tetapi juga memiliki ikatan keluarga dengan pelaku utama. 

Baca Juga: Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki Terus Berlanjut, 11.553 Pengungsi di NTT Terbagi di Delapan Titik

“D ditetapkan sebagai tersangka karena keterlibatannya dalam aksi TPPU yang dijalankan oleh buron berinisial A, yang dikenal juga sebagai M. D ini adalah istri dari DPO A," jelas Ade Ary kepada wartawan, dikutip pada Rabu, 13 November 2024.

Dari penyidikan ini, polisi menemukan bukti-bukti substansial yang menguatkan keterlibatan D dalam upaya pencucian uang tersebut. 

Barang bukti berupa uang tunai sejumlah besar berhasil disita dari D, dengan total mencapai lebih dari Rp2 miliar. 

"Jumlah uang tunai dalam pecahan Rupiah mencapai Rp2.075.299.000. Selain itu, kami juga menemukan uang asing berupa 3.000 dollar Singapura senilai Rp35.100.000 dan 37.000 dolar AS yang bernilai sekitar Rp577.200.000," ujar Ade Ary.

Baca Juga: Strategi Baru Pelaku Judol Membuat Semakin Banyak Orang Terjebak, Kapolri Ungkap Rahasianya

Tak hanya uang tunai, polisi juga menyita berbagai aset yang diyakini berasal dari hasil pencucian uang. 

Barang bukti tersebut mencakup 58 perhiasan, enam unit handphone, dua mobil, dua jam tangan mewah, dan satu buku tabungan. 

Dugaan polisi kuat bahwa aset-aset tersebut diperoleh dari hasil praktik money laundering dalam jaringan mafia akses Judol.

Hingga saat ini, Kepolisian telah menetapkan total 18 orang sebagai tersangka dalam kasus mafia akses Judol yang menyeret sejumlah oknum dari Komdigi. 

Baca Juga: Sidang Perdana Korupsi Tambang Batu Bara PT ABS: Enam Terdakwa Diperiksa, Kerugian Negara Capai Rp489 Miliar

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X