Senin, 22 Desember 2025

Pegawai Komdigi Terlibat Kasus Judol, Polisi Terapkan Pasal Pencucian Uang

Photo Author
- Jumat, 8 November 2024 | 13:11 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

ESENSI.TV, NASIONAL - Dalam pengungkapan besar kasus judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), polisi berjanji untuk tidak hanya menjerat para pelaku dengan pasal perjudian, tetapi juga menindak mereka melalui pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa Polda Metro Jaya dan Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, baik dari kalangan internal Kementerian Komdigi maupun dari bandar dan pihak eksternal lainnya. 

"Kami dari Polda Metro Jaya bertekad mengungkap semua yang terlibat, termasuk oknum pegawai Komdigi, bandar, hingga pihak terkait lainnya," ujarnya pada Jumat, 8 November 2024.

Baca Juga: BSSN Siapkan Operasi Keamanan Siber untuk Amankan Pilkada Serentak 2024  

Ade menambahkan bahwa tidak hanya pasal perjudian yang akan dikenakan, namun TPPU juga akan diterapkan dalam kasus ini.

Hingga kini, sebanyak 15 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, termasuk di antaranya 11 pegawai Komdigi yang diduga terlibat langsung dalam jaringan judol ini.

Dari jumlah tersangka tersebut, tiga orang diidentifikasi sebagai tersangka utama dengan inisial AK, AJ, dan A. Ketiga orang ini diketahui mengendalikan operasi dari sebuah kantor di kawasan Galaxy, Bekasi.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengumumkan adanya dua Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu tersangka berinisial A dan M, yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan ini dan kini tengah dalam pengejaran aparat.

Baca Juga: Sofyan Tan: Jangan Gonta-Ganti Kurikulum, Dampaknya Berat bagi Guru dan Siswa

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut berperan dalam mengungkap praktik-praktik tersembunyi para tersangka. 

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa para oknum pegawai Komdigi tersebut bahkan berusaha menghalangi penyelidikan dengan menyembunyikan transaksi yang terkait dengan rekening judol mereka. 

"Mereka yang terlibat di kasus ini bahkan mencoba mengelabui kami dengan menutup-nutupi informasi yang ada," tutur Ivan pada Kamis, 7 November 2024.

Menurutnya, para tersangka ini tidak hanya berusaha menutupi jejak, tetapi juga memberikan nomor rekening lain yang telah diatur sedemikian rupa untuk mengelabui aparat.

Baca Juga: Presiden Prabowo Buka Rakornas 2024, Dorong Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Hadapi Tantangan Nasional

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X