Ia menjelaskan bahwa dulu, pengguna biasanya bermain dengan taruhan minimum sekitar Rp100 ribu hingga Rp1 juta.
Namun, saat ini, mereka sudah bisa mengakses Judol dengan nilai transaksi yang jauh lebih rendah, yaitu sekitar Rp10 ribu saja.
“Perubahan ini memudahkan akses bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, sehingga semakin banyak yang akhirnya tertarik dan kemudian kecanduan,” tambahnya.
Kapolri menegaskan bahwa aksesibilitas yang tinggi dan daya tarik nominal rendah ini membuat semakin banyak orang yang terjebak dalam ketergantungan Judol.
Fenomena ini membawa dampak yang merugikan bagi masyarakat, terutama dari segi ekonomi dan sosial, karena banyak yang akhirnya menggunakan dana pribadi atau keluarga untuk bermain, bahkan berpotensi terlilit utang.
Selain itu, tingginya ketergantungan masyarakat pada Judol memicu keresahan di kalangan aparat penegak hukum, yang terus berupaya menemukan cara untuk menekan laju pertumbuhan praktik ilegal ini.***(LL)
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Judol Libatkan Oknum Pegawai Komdigi, Sita Barang Mewah dan Uang Rp73,7 Miliar
Pegawai Komdigi Terlibat Kasus Judol, Polisi Terapkan Pasal Pencucian Uang
Penggerebekan Markas Judol di Cengkareng, Enam Tersangka Positif Narkoba
Polisi Ungkap Sindikat Judol di Cengkareng dengan Perputaran Dana Rp21 Miliar dalam Ribuan Rekening
Polri Tangkap Dua Tersangka Baru Sindikat Mafia Akses Judol Pegawai Komdigi yang Kabur ke Luar NegeriĀ