Senin, 22 Desember 2025

Sidang Perdana Korupsi Tambang Batu Bara PT ABS: Enam Terdakwa Diperiksa, Kerugian Negara Capai Rp489 Miliar

Photo Author
- Selasa, 12 November 2024 | 15:00 WIB
Para terdakwa kasus korupsi tambang PT ABS dihadirkan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto. (story.kejaksaan.go.id)
Para terdakwa kasus korupsi tambang PT ABS dihadirkan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto. (story.kejaksaan.go.id)

JPU menjelaskan bahwa sejumlah dana juga disalurkan melalui mendiang Kepala Teknik Tambang PT ABS, Jaja Sutarja, yang melakukan transfer senilai Rp1,3 miliar lebih kepada saksi Siti Zaleha. 

Dana ini kemudian dibagi-bagikan secara bertahap, baik melalui transfer maupun tarik tunai. 

Siti Zaleha memberikan uang kepada terdakwa Misri sebesar Rp549 juta, serta Rp25 juta untuk perjalanan dan honor Distamben Lahat. 

Siti Zaleha juga mentransfer Rp17 juta kepada terdakwa Lepy Desmianti dan Rp27 juta lebih kepada Saifullah Aprianto, selain pembayaran rutin masing-masing Rp1,5 juta untuk keduanya.

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Domestik Diprediksi Naik di 2025, Pajak dan Biaya Terminal Jadi Pemicu Utama

Dalam sidang ini, jaksa memaparkan alur keuangan yang memperlihatkan adanya transfer berkala dari pihak PT ABS kepada para terdakwa di Distamben Lahat. 

Bahkan, Siti Zaleha mencatat adanya tambahan transfer masing-masing Rp22 juta dan Rp42 juta untuk terdakwa Saifullah Aprianto, serta Rp33 juta dan Rp42 juta untuk Lepy Desmianti. 

Jaksa menegaskan bahwa pembagian dana ini mencerminkan keterlibatan para terdakwa dalam kasus yang dinilai merugikan negara tersebut.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: story.kejaksaan.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X