JPU menjelaskan bahwa sejumlah dana juga disalurkan melalui mendiang Kepala Teknik Tambang PT ABS, Jaja Sutarja, yang melakukan transfer senilai Rp1,3 miliar lebih kepada saksi Siti Zaleha.
Dana ini kemudian dibagi-bagikan secara bertahap, baik melalui transfer maupun tarik tunai.
Siti Zaleha memberikan uang kepada terdakwa Misri sebesar Rp549 juta, serta Rp25 juta untuk perjalanan dan honor Distamben Lahat.
Siti Zaleha juga mentransfer Rp17 juta kepada terdakwa Lepy Desmianti dan Rp27 juta lebih kepada Saifullah Aprianto, selain pembayaran rutin masing-masing Rp1,5 juta untuk keduanya.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Domestik Diprediksi Naik di 2025, Pajak dan Biaya Terminal Jadi Pemicu Utama
Dalam sidang ini, jaksa memaparkan alur keuangan yang memperlihatkan adanya transfer berkala dari pihak PT ABS kepada para terdakwa di Distamben Lahat.
Bahkan, Siti Zaleha mencatat adanya tambahan transfer masing-masing Rp22 juta dan Rp42 juta untuk terdakwa Saifullah Aprianto, serta Rp33 juta dan Rp42 juta untuk Lepy Desmianti.
Jaksa menegaskan bahwa pembagian dana ini mencerminkan keterlibatan para terdakwa dalam kasus yang dinilai merugikan negara tersebut.***(LL)
Artikel Terkait
Dua Direktur Perusahaan Pelayaran di Batam Ditahan Terkait Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan
Eks Direktur PT Pertamina Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Lahan di Rasuna Epicentrum, Rugi Negara Capai Rp348 Miliar
Korupsi Kredit Bank bjb Cabang Tangerang, Tiga Tersangka dan Kerugian Rp6,1 Miliar Terungkap
Prabowo Subianto Dorong Investasi AS dan Tanggapi Isu Korupsi dalam Pertemuan dengan USINDO di Washington DC
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Kemendag, Dua Pejabat Kemendag 2015-2016 Diperiksa