Senin, 22 Desember 2025

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Kemendag, Dua Pejabat Kemendag 2015-2016 Diperiksa

Photo Author
- Selasa, 12 November 2024 | 14:00 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar (story.kejaksaan.go.id)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar (story.kejaksaan.go.id)

ESENSI.TV, NASIONAL - Kasus dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016 terus berlanjut dengan langkah-langkah baru yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung). 

Pada Senin, 11 November 2024, tim jaksa penyidik di bawah Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung memanggil dan memeriksa dua saksi penting dalam kasus ini. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada serta melengkapi berkas penyidikan terkait kasus yang mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada sektor importasi gula di Kemendag. 

Baca Juga: Kakorlantas Polri Investigasi Kecelakaan di Tol Cipularang, Begini Temuannya

"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan kasus ini," kata Harli.

Dua saksi yang diperiksa oleh pihak penyidik Kejagung adalah SH, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Hasil Industri pada Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis tahun 2015, serta SA, mantan Direktur Jenderal di Kemendag tahun 2016. 

Kedua pejabat tersebut dipanggil terkait dengan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang berfokus pada kegiatan impor gula di Kemendag, dengan tersangka utama mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 berinisial TTL.

Baca Juga: Prabowo Subianto Dorong Investasi AS dan Tanggapi Isu Korupsi dalam Pertemuan dengan USINDO di Washington DC

TERSANGKA UTAMA KASUS IMPORTASI GULA

Kasus ini mulai menjadi sorotan sejak Kejagung menetapkan TTL sebagai tersangka pada akhir Oktober 2024. Bersama dengan TTL, Kejagung juga menetapkan mantan direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial TS sebagai tersangka lain dalam perkara yang sama. 

Kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi yang berakibat pada kerugian negara sebesar Rp400 miliar.

Penetapan status tersangka pada TTL sebagai mantan Mendag periode 2015-2016 dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-60/F.2/Fd.2/X/2024, yang diterbitkan pada 29 Oktober 2024. 

Sementara itu, TS, yang kala itu menjabat sebagai direktur pengembangan bisnis di PT PPI, dinyatakan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-61/F.2/Fd.2/X/2024. 

Baca Juga: Apple Belum Bisa Pasarkan iPhone 16 di Indonesia, DPR: Bukan Hanya Pasar tapi Juga Mitra Investasi

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: story.kejaksaan.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X