Ketiganya bertanggung jawab atas pengendalian kantor satelit yang digunakan untuk mengoperasikan akses situs judol, yang berlokasi di Kota Bekasi.
Nama AK muncul sebagai figur sentral dalam kasus ini. Meskipun ia diduga gagal dalam proses seleksi pegawai Komdigi, ia masih memiliki kemampuan untuk membuka dan menutup akses situs secara ilegal.
Baca Juga: DPR Desak Pemerintah Atasi Dampak Impor Susu yang Rugikan Peternak Lokal
Peran AK menjadi sangat penting dalam operasi sindikat ini karena kemampuannya memanipulasi blokir situs.
Selain AK, polisi juga telah menetapkan dua orang lain sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu individu berinisial A dan M.
Langkah Polri untuk menindak tegas para pelaku dan mencari DPO yang tersisa menunjukkan komitmen kuat untuk mengakhiri kasus ini serta memberikan sanksi bagi semua pihak yang terlibat.
Baca Juga: Kolaborasi Besar Indonesia-Tiongkok! Prabowo dan Xi Jinping Sahkan 7 Proyek Strategis di Beijing
Skandal ini menciptakan keprihatinan besar terhadap integritas pegawai pemerintah, khususnya di Komdigi, yang seharusnya memiliki peran penting dalam menegakkan regulasi digital.
Masyarakat kini berharap Polri mampu mengungkap tuntas jaringan akses situs judol ini dan memastikan bahwa tidak ada pegawai negara yang menyalahgunakan wewenang mereka untuk keuntungan pribadi.***(LL)
Artikel Terkait
Polri Repatriasi 35 WNI Terkait Kasus Penipuan Online di Filipina, Investigasi Dilanjutkan
Kakorlantas Polri Ungkap Tingginya Risiko Kecelakaan di Usia Produktif
Polri Targetkan Pemberantasan Kampung Narkoba dan Jalur Masuk dalam 100 Hari
Indonesia Hadapi Krisis Narkoba dengan 3,3 Juta Pengguna, Polri Berkomitmen Perangi Peredaran
Polri Rekrut Lulusan Pertanian dan Peternakan untuk Dukung Ketahanan Pangan dan Cegah Stunting