Senin, 22 Desember 2025

Polri Tangkap Dua Tersangka Baru Sindikat Mafia Akses Judol Pegawai Komdigi yang Kabur ke Luar Negeri 

Photo Author
- Senin, 11 November 2024 | 09:00 WIB
Polisi menangkap dua orang tersangka baru judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. (pmjnews.com)
Polisi menangkap dua orang tersangka baru judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. (pmjnews.com)

Ketiganya bertanggung jawab atas pengendalian kantor satelit yang digunakan untuk mengoperasikan akses situs judol, yang berlokasi di Kota Bekasi.

Nama AK muncul sebagai figur sentral dalam kasus ini. Meskipun ia diduga gagal dalam proses seleksi pegawai Komdigi, ia masih memiliki kemampuan untuk membuka dan menutup akses situs secara ilegal. 

Baca Juga: DPR Desak Pemerintah Atasi Dampak Impor Susu yang Rugikan Peternak Lokal  

Peran AK menjadi sangat penting dalam operasi sindikat ini karena kemampuannya memanipulasi blokir situs.

Selain AK, polisi juga telah menetapkan dua orang lain sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu individu berinisial A dan M. 

Langkah Polri untuk menindak tegas para pelaku dan mencari DPO yang tersisa menunjukkan komitmen kuat untuk mengakhiri kasus ini serta memberikan sanksi bagi semua pihak yang terlibat.

Baca Juga: Kolaborasi Besar Indonesia-Tiongkok! Prabowo dan Xi Jinping Sahkan 7 Proyek Strategis di Beijing

Skandal ini menciptakan keprihatinan besar terhadap integritas pegawai pemerintah, khususnya di Komdigi, yang seharusnya memiliki peran penting dalam menegakkan regulasi digital. 

Masyarakat kini berharap Polri mampu mengungkap tuntas jaringan akses situs judol ini dan memastikan bahwa tidak ada pegawai negara yang menyalahgunakan wewenang mereka untuk keuntungan pribadi.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X