“HB menerima pasokan sabu ini dari seseorang berinisial CP, yang diduga kuat mendapatkan sabu tersebut dari seorang DPO lainnya berinisial JAL, keduanya berasal dari Aceh Barat,” terang Suparmin.
Suparmin juga menambahkan bahwa keterlibatan para pelaku ini menunjukkan adanya sindikat terorganisir yang memanfaatkan jalur lintas provinsi untuk menyelundupkan narkoba.
Dengan temuan ini, Polsek Tamansari berharap bisa menindak lebih lanjut jaringan peredaran narkoba yang melibatkan banyak pihak di beberapa provinsi, terutama Aceh Barat.
Dalam upaya pemberantasan ini, kepolisian terus bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk menelusuri rantai pasokan narkoba yang masih berada di luar jangkauan aparat.
Baca Juga: Tawuran di Tanjung Priok Berujung Fatal, Seorang Pria Tewas Terluka Bacok
Atas tindakannya, HB dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima tersangka adalah 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengejar para pelaku lain yang masih buron, guna membongkar jaringan narkoba ini secara menyeluruh dan memastikan tidak ada lagi pengiriman narkoba yang berhasil lolos di wilayah hukum Jakarta.***(LL)
Artikel Terkait
Ditangkap Usai Sandera Anak di Pos Polisi Jakarta Selatan, Pria Ini Terbukti Positif Narkoba
BNN Perkuat Rehabilitasi Pengguna Narkoba untuk Kurangi Overkapasitas Lapas
Polri Targetkan Pemberantasan Kampung Narkoba dan Jalur Masuk dalam 100 Hari
Polsek Palmerah Amankan Enam Tersangka Narkoba di Kampung Boncos, Jakarta Barat
Indonesia Hadapi Krisis Narkoba dengan 3,3 Juta Pengguna, Polri Berkomitmen Perangi Peredaran