Senin, 22 Desember 2025

35 Kasus Dihentikan Tanpa Persidangan, Kejagung Terapkan Restorative Justice untuk Kepastian Hukum

Photo Author
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 10:00 WIB
JAM-Pidum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana (story.kejaksaan.go.id)
JAM-Pidum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana (story.kejaksaan.go.id)

ESENSI.TV, NASIONAL - Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), telah mengambil langkah besar dalam penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dengan menyetujui penghentian penuntutan pada 35 kasus.

Persetujuan ini dicapai dalam paparan virtual yang dipimpin oleh JAM-Pidum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, pada Senin, 28 Oktober 2024.

Dari 35 perkara tersebut, sebanyak 36 tersangka terlibat, termasuk lima di antaranya yang telah meninggal dunia.

JAM-Pidum meminta agar seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri segera mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan prinsip keadilan restoratif, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Baca Juga: Ditangkap Usai Sandera Anak di Pos Polisi Jakarta Selatan, Pria Ini Terbukti Positif Narkoba

Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memastikan kepastian hukum yang lebih manusiawi.

Salah satu kasus yang memperoleh persetujuan keadilan restoratif adalah pencurian telepon genggam di Bontang yang melibatkan tersangka Muhammad Taufik alias Marsel bin Nirwan. 

Tersangka mengambil HP korban, Muhammad Sohifudin, pada 9 April 2024.

Aksi ini dilakukan saat korban tertidur, dan HP yang diambil adalah merek Vivo Y36.

Baca Juga: DPR RI Minta Penjelasan Kemenkes Terkait PHK Massal di KTKI, Soroti Transparansi dan Keadilan

Tersangka berencana menjualnya untuk membantu biaya pengobatan ayahnya, namun sebelum sempat menjualnya, ia ditangkap pada 13 Agustus 2024.

Selain kasus pencurian HP ini, berikut adalah daftar 34 perkara lain yang diselesaikan dengan keadilan restoratif:

1. Randi Ramli Rauf (Kejari Jayawijaya) terkait kekerasan dalam rumah tangga (Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004).

2. Alexander Nahak dan Vinsensius Fernandes Seran (Kejari Belu) terkait penganiayaan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP).

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: story.kejaksaan.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X