Senin, 22 Desember 2025

Harvey Moeis Akui Terima Insentif Bulanan dalam Sidang Kasus Korupsi Timah  

Photo Author
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 12:01 WIB
Harvey Moeis suami Sandra Dewi jadi tahanan Kejagung. (Foto: PMJ/Tangkapan Layar)
Harvey Moeis suami Sandra Dewi jadi tahanan Kejagung. (Foto: PMJ/Tangkapan Layar)

Baca Juga: 195 Kasus Dugaan Kepala Desa Tidak Netral Selama Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Tegaskan Aturan

Selain itu, Harvey juga menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam pertemuan terkait proyek tersebut hanya terjadi beberapa kali.

Menurutnya, ia hadir dalam sekitar lima hingga enam kali pertemuan. Setelah kerja sama smelter dengan PT Timah Tbk selesai, Harvey mengaku tidak lagi terlibat dalam urusan PT RBT. 

"Setelah proyek selesai, saya sama sekali tidak lagi terlibat dalam kegiatan PT RBT," ungkapnya di depan hakim.

Kasus ini tidak hanya menyeret Harvey Moeis ke meja hijau. Beberapa nama penting lain dari perusahaan besar di sektor timah turut menjadi sorotan, termasuk Suwito Gunawan atau dikenal sebagai Awi, pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP). 

Baca Juga: Ditangkap Usai Sandera Anak di Pos Polisi Jakarta Selatan, Pria Ini Terbukti Positif Narkoba

Suwito diduga terlibat dalam praktik korupsi ini bersama beberapa pihak lainnya.

Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), Robert Indarto, serta Rosalina yang menjabat sebagai General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) untuk periode 2017–2020, juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan jaringan bisnis timah yang cukup luas, serta menyangkut dana yang tidak sedikit. 

Persidangan selanjutnya akan terus mengungkap peran dari masing-masing terdakwa dan mengurai pola kerja sama yang diduga menjadi praktik korupsi dalam sektor timah ini. 

Baca Juga: DPR RI Minta Penjelasan Kemenkes Terkait PHK Massal di KTKI, Soroti Transparansi dan Keadilan

Pengakuan Harvey Moeis terkait insentif bulanan yang diterimanya akan menjadi salah satu poin penting dalam menguak lebih dalam keterkaitan antara pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X