Senin, 22 Desember 2025

Bawaslu Siapkan Buku Saku untuk Pengawas TPS dalam Pemilihan Serentak 2024

Photo Author
- Senin, 7 Oktober 2024 | 09:00 WIB
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda. (bawaslu.go.id)
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda. (bawaslu.go.id)

ESENSI.TV, NASIONAL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus melakukan berbagai persiapan untuk menyambut pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024

Salah satu langkah yang diambil adalah menyusun buku saku khusus untuk pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) agar proses pengawasan di lapangan bisa berjalan lebih efektif dan efisien. 

Buku saku ini dirancang sebagai pedoman agar para pengawas pemilu, terutama yang bertugas di tingkat TPS, dapat bertindak cepat dan tepat dalam menjalankan tugas pengawasannya.

 Baca Juga: Rombongan Calon Gubernur Papua Dihadang Warga di Dogiyai, Polisi Sukses Atasi Situasi dengan Pendekatan Persuasif

Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, menyampaikan bahwa buku saku tersebut diharapkan bisa menjadi panduan praktis bagi pengawas pemilu di seluruh daerah.

Menurutnya, buku ini akan sangat berguna bagi para pengawas TPS dalam menghadapi situasi di lapangan, terutama ketika masa tenang, hari pemungutan suara, dan penghitungan suara berlangsung. 

“Kami berharap buku saku ini mampu membantu kawan-kawan pengawas di daerah untuk mengambil langkah-langkah pengawasan yang cepat dan tepat, baik menjelang masa tenang, saat pemungutan suara, maupun dalam proses penghitungan suara,” ujar Herwyn saat membuka Rapat Finalisasi Penyusunan Buku Saku Pengawas Pemilihan Ad Hoc, dikutip pada Senin, 7 Oktober 2024.

 Baca Juga: Kominfo Resmi Luncurkan Media Center Inklusif untuk PEPARNAS XVII di Solo

Lebih lanjut, Herwyn menjelaskan bahwa buku saku ini disusun agar dapat menjadi rujukan bagi para pengawas pemilu ketika menghadapi berbagai pertanyaan dari pihak terkait. 

Buku ini juga diharapkan bisa membantu pengawas pemilu menjawab pertanyaan yang datang dari lembaga-lembaga lain, mitra kerja seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga saksi dari para peserta pemilu. 

“Buku ini bisa menjadi panduan sekaligus sumber jawaban jika kawan-kawan pengawas di lapangan mendapatkan pertanyaan dari lembaga lain atau mitra kerja seperti PPK, PPS, KPPS, maupun saksi dari peserta pemilu,” lanjutnya.

 Baca Juga: Indeks Kerukunan Umat Beragama 2024 Naik, Kemenag Fokus Perkuat Moderasi Beragama

Herwyn juga menekankan pentingnya penyusunan buku saku tersebut agar tidak menyimpang dari kebijakan dan aturan Bawaslu. 

Oleh karena itu, ia meminta agar seluruh proses penyusunan buku ini dilakukan dengan koordinasi yang baik antara Biro Pengawasan dan Biro Penanganan Pelanggaran Bawaslu. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: bawaslu.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X