Senin, 22 Desember 2025

Kasus Supriyani: DPR Desak Perlindungan Hukum bagi Guru Honorer yang Rentan Terjerat Masalah Hukum

Photo Author
- Sabtu, 26 Oktober 2024 | 11:11 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati. Foto : Dok/Andri
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati. Foto : Dok/Andri

ESENSI.TV, JAKARTA - Dalam sorotan publik mengenai kasus hukum yang menjerat seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menilai hal ini mencerminkan betapa rentannya profesi guru saat ini, terutama bagi para guru honorer. 

Kasus Supriyani, seorang guru yang menjadi tersangka usai dituduh menganiaya seorang siswa yang merupakan anak anggota polisi, menjadi bukti bahwa dukungan dan perlindungan bagi guru dalam menjalankan tugas mereka masih minim.

Esti menyoroti bahwa guru seperti Supriyani menghadapi tantangan ganda. Selain mendidik dan membimbing siswa, mereka juga harus berhadapan dengan risiko hukum. 

Baca Juga: Kapolri dan Jaksa Agung Bersatu Perangi Korupsi, Tegaskan Pentingnya Integritas Pemimpin sebagai Pondasi Negara Bersih

"Posisi guru honorer seperti Bu Supriyani sangat rentan. Mereka berjuang keras untuk mengajar dan mendisiplinkan siswa, namun sayangnya dihadapkan pada ancaman hukum dalam proses itu,” ujarnya, dikutip pada Sabtu, 26 Oktober 2024.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah kisah Supriyani viral di media sosial.

Supriyani yang bertugas di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, dituduh memukul seorang siswa kelas 1 berinisial MC, yang merupakan anak seorang anggota Polsek Baito. 

Namun, Supriyani bersikeras bahwa ia tidak melakukan pemukulan terhadap MC, dan bahkan ada sejumlah saksi yang mendukung keterangannya. 

Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mewakili Supriyani juga mencatat banyak kejanggalan dalam kasus ini.

Baca Juga: Petugas Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba di Lapas Salemba, Pelaku Sembunyikan Barang di Area Pribadi

Esti menekankan bahwa sistem pendidikan seharusnya melindungi guru, bukan menjadikan mereka sasaran intimidasi dan kriminalisasi. 

"Kasus ini bukan yang pertama, tetapi menunjukkan betapa sulitnya bagi guru untuk mendidik tanpa rasa takut dihadapkan pada masalah hukum," ujar Esti.

Menurutnya, intervensi berlebihan dari orang tua siswa, terutama yang memiliki kekuasaan atau pengaruh, semakin membebani guru.

Sebagai respons, Esti meminta agar pemerintah memastikan bahwa guru yang menghadapi kasus hukum mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai peraturan. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: dpr.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X