Senin, 22 Desember 2025

Kasus Supriyani: DPR Desak Perlindungan Hukum bagi Guru Honorer yang Rentan Terjerat Masalah Hukum

Photo Author
- Sabtu, 26 Oktober 2024 | 11:11 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati. Foto : Dok/Andri
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati. Foto : Dok/Andri

Baca Juga: Cetak Sawah Baru 3 Juta Hektare, Strategi Indonesia Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa  

"Guru berhak mendapatkan bantuan hukum saat menjalankan tugas. Kasus ini menunjukkan Supriyani harus mencari bantuan sendiri, padahal seharusnya ada perlindungan yang disediakan," jelas Esti.

Menurutnya, langkah ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017, yang mengatur perlindungan bagi tenaga pendidik.

Esti juga menyampaikan bahwa tekanan yang dialami Supriyani, termasuk dugaan pemerasan, menunjukkan perlunya reformasi perlindungan bagi guru di Indonesia. 

"Intimidasi dan permintaan damai yang tak masuk akal dapat menciptakan preseden buruk dalam sistem pendidikan kita," tambahnya.

Baca Juga: Dua pegawai KPK absen dalam pemeriksaan terkait pertemuan Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Lebih jauh, Esti menegaskan bahwa guru merupakan pilar penting dalam pembentukan karakter siswa. 

"Hari ini, guru sering kali kurang memiliki kekuatan untuk mendisiplinkan siswa. Ini berdampak pada kurangnya pendidikan karakter dan sikap hormat pada guru," katanya. 

Menurutnya, seringnya intervensi orang tua justru melemahkan peran guru, yang pada akhirnya berdampak pada perkembangan moral siswa.

Menutup keterangannya, Esti mendorong pemerintah untuk memperkuat kesejahteraan guru, terutama mereka yang berstatus honorer. 

Baca Juga: Di Tengah Alam Magelang, Prabowo Beri Arahan Penting untuk Masa Depan Kabinetnya

"Selain tugas dan tanggung jawab yang berat, kesejahteraan guru masih kurang diperhatikan. Kami di DPR terus berjuang untuk memastikan guru mendapatkan kehidupan yang layak," tutup Esti.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: dpr.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X