Baca Juga: Cetak Sawah Baru 3 Juta Hektare, Strategi Indonesia Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa
"Guru berhak mendapatkan bantuan hukum saat menjalankan tugas. Kasus ini menunjukkan Supriyani harus mencari bantuan sendiri, padahal seharusnya ada perlindungan yang disediakan," jelas Esti.
Menurutnya, langkah ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017, yang mengatur perlindungan bagi tenaga pendidik.
Esti juga menyampaikan bahwa tekanan yang dialami Supriyani, termasuk dugaan pemerasan, menunjukkan perlunya reformasi perlindungan bagi guru di Indonesia.
"Intimidasi dan permintaan damai yang tak masuk akal dapat menciptakan preseden buruk dalam sistem pendidikan kita," tambahnya.
Lebih jauh, Esti menegaskan bahwa guru merupakan pilar penting dalam pembentukan karakter siswa.
"Hari ini, guru sering kali kurang memiliki kekuatan untuk mendisiplinkan siswa. Ini berdampak pada kurangnya pendidikan karakter dan sikap hormat pada guru," katanya.
Menurutnya, seringnya intervensi orang tua justru melemahkan peran guru, yang pada akhirnya berdampak pada perkembangan moral siswa.
Menutup keterangannya, Esti mendorong pemerintah untuk memperkuat kesejahteraan guru, terutama mereka yang berstatus honorer.
Baca Juga: Di Tengah Alam Magelang, Prabowo Beri Arahan Penting untuk Masa Depan Kabinetnya
"Selain tugas dan tanggung jawab yang berat, kesejahteraan guru masih kurang diperhatikan. Kami di DPR terus berjuang untuk memastikan guru mendapatkan kehidupan yang layak," tutup Esti.***(LL)
Artikel Terkait
Aksi Cuti Bersama: Hakim Indonesia Tuntut Kenaikan Gaji, DPR Minta Pemerintah Segera Respons
Pro-Kontra Tunjangan Rumah DPR: Puluhan Keluhan Soal Fasilitas Tak Layak, Perbaikan Butuh Anggaran Besar
Pengamanan Ketat Unjuk Rasa di Gedung DPR RI dan Patung Kuda, Ribuan Personel Diterjunkan
DPR Resmi Tambah Dua Komisi dan Bentuk Badan Aspirasi untuk Periode 2024-2029
Presiden Jokowi Hadiri Pelantikan Presiden dan Wapres RI 2024-2029, Disambut Antusias di Gedung MPR/DPR