Senin, 22 Desember 2025

Dua pegawai KPK absen dalam pemeriksaan terkait pertemuan Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Photo Author
- Jumat, 25 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

ESENSI.TV, JAKARTA - Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus pertemuan antara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang mencuat ke publik baru-baru ini. 

Pertemuan tersebut menarik perhatian karena berpotensi terkait dengan dugaan pelanggaran tertentu, mendorong Polda Metro untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. 

Guna mendapatkan keterangan yang lebih jelas, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan empat pegawai KPK untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga: Di Tengah Alam Magelang, Prabowo Beri Arahan Penting untuk Masa Depan Kabinetnya

"Pada Kamis pukul 09.00 WIB, kami telah mengagendakan pemeriksaan klarifikasi dari empat pegawai KPK terkait kasus ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat, 25 Oktober 2024.

Kendati sudah dijadwalkan, dua dari empat pegawai tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan karena tugas dinas yang sudah terjadwal. 

"Mereka absen karena sedang dalam tugas dinas yang sudah terencana sebelumnya. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang untuk mereka pada Kamis, 31 Oktober 2024," lanjutnya.

Hingga kini, Polda Metro Jaya telah memeriksa 27 saksi dalam kasus ini.

Baca Juga: KPU DKI Jakarta Siapkan Layanan Khusus untuk Pemilih Difabel di Pilkada 2024  

Kombes Ade Safri menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh penyidik dari Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dari total 27 saksi, sebagian besar telah dimintai keterangan untuk memperjelas kronologi pertemuan antara Alexander dan Eko. 

Penyidik kini berfokus pada identifikasi adanya unsur pidana dalam kasus ini, meski belum ada pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran spesifik yang mungkin dilakukan.

Kasus ini bermula ketika informasi mengenai pertemuan Alexander dan Eko tersebar ke publik. 

Baca Juga: ASEANAPOL ke-42: Negara Anggota Perkuat Kerja Sama Tangani Kejahatan Lintas Negara

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X