Senin, 22 Desember 2025

DPR Resmi Tambah Dua Komisi dan Bentuk Badan Aspirasi untuk Periode 2024-2029

Photo Author
- Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB
Ketua DPP PDIP Puan Maharani menyatakan, Rakernas V PDIP memberikan mandat Ketua Umum PDIP kepada Megawati Soekarnoputri/PDIP
Ketua DPP PDIP Puan Maharani menyatakan, Rakernas V PDIP memberikan mandat Ketua Umum PDIP kepada Megawati Soekarnoputri/PDIP

ESENSI.TV, NASIONAL - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi menyetujui pembentukan 13 komisi untuk periode 2024-2029. 

Pengesahan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 15 Oktober 2024 kemarin 

Jumlah komisi kali ini bertambah dari periode sebelumnya yang hanya terdiri dari 11 komisi. 

Penambahan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kerja DPR dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga legislatif di Indonesia.

 Baca Juga: Kemlu Bebaskan 12 WNI dari Sekapan di Myawaddy, Korban Penipuan Pekerjaan Online

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin jalannya rapat paripurna tersebut. Saat menyampaikan usulan penambahan jumlah komisi, Puan meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR yang hadir. 

"Apakah penambahan jumlah komisi menjadi 13 komisi dapat disetujui?" tanya Puan kepada para peserta rapat. 

Tanpa perdebatan yang panjang, usulan tersebut disetujui secara aklamasi oleh peserta rapat.

Dalam kesempatan tersebut, Puan juga memberikan penjelasan mengenai berbagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang ada di DPR RI. 

 Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Stadion Utama Sumatera Utara, Tekankan Pentingnya Perawatan dan Pemanfaatan Fasilitas

AKD adalah perangkat-perangkat yang membantu pelaksanaan tugas DPR, termasuk pimpinan DPR, Badan Musyawarah, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Badan Kerja Sama Antarparlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, Panitia Khusus, serta alat kelengkapan lain yang bisa dibentuk sesuai dengan kebutuhan melalui Rapat Paripurna DPR RI.

Selain penambahan komisi, rapat paripurna juga membahas dan menyetujui pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat yang terdiri dari 19 anggota. 

Badan ini nantinya akan berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan DPR, menampung berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat dan menyalurkannya kepada komisi atau AKD terkait untuk ditindaklanjuti.

 Baca Juga: Komitmen Perangi Narkoba, 50,6 Kilogram Sabu Dimusnahkan Polda Kalteng Setelah Pengungkapan Kasus Besar di Lamandau

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: Tribratanews Polri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X