Senin, 22 Desember 2025

ASEANAPOL ke-42: Negara Anggota Perkuat Kerja Sama Tangani Kejahatan Lintas Negara

Photo Author
- Jumat, 25 Oktober 2024 | 13:00 WIB
Konferensi ASEANAPOL ke-42 (humas.polri.go.id)
Konferensi ASEANAPOL ke-42 (humas.polri.go.id)

Assistant Commissioner AFP, David Mclean, juga memanfaatkan kesempatan ini untuk meminta dukungan dari Polri terkait pencalonannya sebagai anggota Executive Committee INTERPOL. 

Kolaborasi dalam bidang forensik juga menjadi salah satu topik yang dibahas dalam pertemuan ini.

Dalam pertemuan bilateral dengan Filipina, Brigjen Pol Laksana, S.I.K., dari delegasi Polri membahas upaya untuk meningkatkan kerja sama dalam menangani kejahatan lintas negara, sejalan dengan kesepakatan MoU yang telah ditandatangani pada tahun 2022. 

Diskusi ini juga menyinggung penyerahan subjek Gregor Haas serta pentingnya patroli laut bersama untuk mengatasi penyelundupan senjata di wilayah perbatasan.

Baca Juga: Indonesia Tegaskan Keinginan Bergabung dan Serukan Perdamaian Global di KTT BRICS Plus

Tak ketinggalan, Polri juga menjalin dialog dengan Cambodian National Police (CNP) mengenai pencarian Anderson William, subjek Red Notice yang terlibat dalam penipuan investasi besar-besaran.

Pertemuan lain yang melibatkan Myanmar juga menyoroti penanganan perdagangan manusia, di mana delegasi Polri, yang dipimpin oleh Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas upaya Myanmar dalam menyelamatkan korban perdagangan manusia, termasuk warga negara Indonesia.

Konferensi ASEANAPOL ke-42 ini menegaskan komitmen kuat negara-negara anggota dalam meningkatkan kerja sama untuk menghadapi berbagai tantangan keamanan regional. 

Baca Juga: Indonesia Jajaki Kerja Sama dengan New Development Bank di KTT BRICS Plus

Semua kesepakatan dan hasil pertemuan telah didokumentasikan dengan baik sebagai panduan untuk langkah kolaboratif di masa depan.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: humas.polri.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X