Senin, 22 Desember 2025

Pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Polri Diharapkan Perkuat Upaya Lawan Korupsi

Photo Author
- Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB
Ilustrasi korupsi. (Pixabay)
Ilustrasi korupsi. (Pixabay)

ESENSI.TV, NASIONAL - Pemerintah terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, salah satunya dengan membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di bawah Polri

Menurut Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), pembentukan korps baru ini akan meningkatkan efektivitas dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi yang selama ini dilakukan.

Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah melalui berbagai lembaga, termasuk Polri, terus diharapkan oleh masyarakat. 

 Baca Juga: BPJPH Wajibkan Sertifikasi Halal Mulai 18 Oktober 2024, Sanksi Menanti Produk yang Tidak Memenuhi

"Masyarakat sangat berharap agar pemberantasan dan pencegahan korupsi semakin diperkuat, sehingga uang negara dapat diselamatkan dan pembangunan dapat berjalan lebih cepat," ujar Edi, Jumat, 18 Oktober 2024.

Meskipun penangkapan koruptor terus dilakukan, Edi mencatat bahwa para pelaku masih saja merugikan negara dengan tindakan mereka. 

Ia berharap pembentukan Kortastipidkor ini akan memberikan hasil yang lebih maksimal dalam menindaklanjuti berbagai kasus korupsi. 

"Kortastipidkor ini diharapkan mampu memberikan kinerja yang signifikan dan hasilnya langsung dirasakan oleh masyarakat," tambahnya.

 Baca Juga: Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Kepulangan Jokowi Usai Pelantikan

Edi menjelaskan bahwa Kortastipidkor akan menjadi unit yang lebih kuat dibandingkan dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) yang saat ini berada di bawah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Kortastipidkor akan dipimpin oleh seorang perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal (Jenderal bintang dua) dan langsung berada di bawah kendali Kapolri.

Dengan struktur ini, diharapkan kinerja pemberantasan korupsi di bawah Kortastipidkor akan lebih optimal dibandingkan Direktorat Tipidkor yang dipimpin Brigjen Pol.

Pembentukan Kortastipidkor ini didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2024. 

 Baca Juga: 13 Panggung Hiburan Siap Meriahkan Jalan Sudirman-Thamrin Usai Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: tribratanews.polri.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X