Senin, 22 Desember 2025

Bawaslu Tegaskan Pengawasan Ketat Debat Pilkada 2024 untuk Jaga Netralitas dan Integritas Pemilu

Photo Author
- Senin, 7 Oktober 2024 | 16:02 WIB
Ketua Majelis Sidang, Rahmat Bagja dan Anggota Majelis Sidang Puadi tengah mengabulkan permohonan pelapor dengan memerintahkan KPU untuk membatalkan Keputusan KPU nomor 1349 tahun 2024. (Dok. Bawaslu)
Ketua Majelis Sidang, Rahmat Bagja dan Anggota Majelis Sidang Puadi tengah mengabulkan permohonan pelapor dengan memerintahkan KPU untuk membatalkan Keputusan KPU nomor 1349 tahun 2024. (Dok. Bawaslu)

Bawaslu akan memastikan bahwa tidak ada kandidat petahana yang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau kampanye selama berlangsungnya debat. 

Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dapat mencederai prinsip keadilan dalam Pilkada.

Pembagian waktu berbicara juga menjadi salah satu aspek yang dipantau secara ketat oleh Bawaslu. 

Setiap kandidat harus mendapatkan kesempatan yang setara untuk menyampaikan pandangannya tanpa adanya diskriminasi atau ketidakadilan waktu. 

 Baca Juga: Prosesi Penyulutan Api Peparnas XVII Solo 2024: Semangat Juang dan Ketangguhan Atlet Disabilitas Indonesia  

Bawaslu menegaskan bahwa setiap kandidat harus diberi waktu yang sama untuk memaparkan ide dan program kerja yang diusung, sesuai dengan aturan yang telah disepakati.

Selain itu, Bawaslu juga mengawasi adanya kampanye hitam dan negatif selama debat berlangsung. 

Kampanye hitam, yang biasanya melibatkan penyebaran informasi palsu atau isu-isu sensitif yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya, berpotensi merusak citra kandidat lain dan menciptakan persepsi negatif di masyarakat. 

Oleh karena itu, Bawaslu akan bertindak tegas terhadap kampanye hitam yang melanggar etika dan aturan kampanye.

 Baca Juga: Menpora RI Pastikan Peparnas XVII Solo 2024 Siap Digelar dengan Persiapan Matang dan Partisipasi Atlet yang Tinggi

Tidak hanya itu, perilaku para pendukung juga akan menjadi perhatian Bawaslu.

Selama debat berlangsung, pendukung dari masing-masing kandidat harus mematuhi aturan dan tidak melakukan tindakan yang mengganggu jalannya acara, seperti kerusuhan atau intimidasi terhadap pendukung kandidat lain. 

"Kami ingin memastikan bahwa debat ini berlangsung dengan tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Puadi.

Dengan melakukan pengawasan yang komprehensif ini, Bawaslu berharap dapat menjaga kredibilitas debat Pilkada Serentak 2024. 

 Baca Juga: Presiden Joko Widodo Buka PEPARNAS XVII Solo 2024 dengan Keterlibatan Atlet dan Talenta Disabilitas

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: Tribratanews Polri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X