Bawaslu akan memastikan bahwa tidak ada kandidat petahana yang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau kampanye selama berlangsungnya debat.
Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dapat mencederai prinsip keadilan dalam Pilkada.
Pembagian waktu berbicara juga menjadi salah satu aspek yang dipantau secara ketat oleh Bawaslu.
Setiap kandidat harus mendapatkan kesempatan yang setara untuk menyampaikan pandangannya tanpa adanya diskriminasi atau ketidakadilan waktu.
Bawaslu menegaskan bahwa setiap kandidat harus diberi waktu yang sama untuk memaparkan ide dan program kerja yang diusung, sesuai dengan aturan yang telah disepakati.
Selain itu, Bawaslu juga mengawasi adanya kampanye hitam dan negatif selama debat berlangsung.
Kampanye hitam, yang biasanya melibatkan penyebaran informasi palsu atau isu-isu sensitif yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya, berpotensi merusak citra kandidat lain dan menciptakan persepsi negatif di masyarakat.
Oleh karena itu, Bawaslu akan bertindak tegas terhadap kampanye hitam yang melanggar etika dan aturan kampanye.
Tidak hanya itu, perilaku para pendukung juga akan menjadi perhatian Bawaslu.
Selama debat berlangsung, pendukung dari masing-masing kandidat harus mematuhi aturan dan tidak melakukan tindakan yang mengganggu jalannya acara, seperti kerusuhan atau intimidasi terhadap pendukung kandidat lain.
"Kami ingin memastikan bahwa debat ini berlangsung dengan tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Puadi.
Dengan melakukan pengawasan yang komprehensif ini, Bawaslu berharap dapat menjaga kredibilitas debat Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Buka PEPARNAS XVII Solo 2024 dengan Keterlibatan Atlet dan Talenta Disabilitas
Artikel Terkait
Fenomena Kotak Kosong di Pilkada: Bawaslu Ingatkan Pentingnya Partisipasi Pemilih
Ketua Bawaslu: Kampanye Kotak Kosong Diperbolehkan, Pengawasan Pemilu Harus Ditingkatkan
Bawaslu Putuskan KPU RI Langgar Prosedur, Tetapkan Rahmat Handoyo Sebagai Calon Terpilih DPR RI
Bawaslu Tingkatkan Transparansi, Herwyn Tekankan Pentingnya Laporan Harta Kekayaan yang Jujur dan Terbuka
Bawaslu Siapkan Buku Saku untuk Pengawas TPS dalam Pemilihan Serentak 2024