Senin, 22 Desember 2025

KPK Tahan Tiga Pelaku Korupsi Dana Pengadaan APD Covid-19, Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar Rupiah

Photo Author
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 17:00 WIB
APD dan Masker sangat dibutuhkan saat pandemi Covid-19. (Foto: Dok PMJ)
APD dan Masker sangat dibutuhkan saat pandemi Covid-19. (Foto: Dok PMJ)

“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pengadaan APD ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319 miliar,” jelas Asep lebih lanjut.

Modus korupsi yang dilakukan para tersangka diduga melibatkan penggelembungan harga dan manipulasi data pengadaan, sehingga anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembelian alat pelindung diri bagi tenaga kesehatan tidak sepenuhnya digunakan sesuai ketentuan. 

 Baca Juga: Panglima TNI Pastikan Kesiapan 100 Persen untuk Perayaan HUT ke-79 TNI di Monas Besok 

KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan berupaya untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. 

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

 Baca Juga: Kemenkominfo dan Platform Media Sosial Bersinergi Wujudkan Pilkada 2024 Damai di Ruang Digital  

Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana pengadaan barang dan jasa di tengah situasi darurat seperti pandemi masih rentan terhadap praktik-praktik korupsi. 

Diharapkan dengan pengusutan kasus ini, akan ada efek jera yang kuat bagi para pelaku kejahatan korupsi, terutama di sektor kesehatan yang seharusnya mengutamakan pelayanan publik. 

 Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Pulangkan 1.113 Orang Terlantar ke Kampung Halaman Sepanjang Januari-September 2024

KPK juga mengimbau agar pengadaan barang dan jasa di masa depan dapat dilakukan dengan lebih transparan dan akuntabel, terutama pada saat krisis di mana penggunaan anggaran negara harus benar-benar dipertanggungjawabkan.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X