“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pengadaan APD ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319 miliar,” jelas Asep lebih lanjut.
Modus korupsi yang dilakukan para tersangka diduga melibatkan penggelembungan harga dan manipulasi data pengadaan, sehingga anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembelian alat pelindung diri bagi tenaga kesehatan tidak sepenuhnya digunakan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Panglima TNI Pastikan Kesiapan 100 Persen untuk Perayaan HUT ke-79 TNI di Monas Besok
KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan berupaya untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Kemenkominfo dan Platform Media Sosial Bersinergi Wujudkan Pilkada 2024 Damai di Ruang Digital
Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.
Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana pengadaan barang dan jasa di tengah situasi darurat seperti pandemi masih rentan terhadap praktik-praktik korupsi.
Diharapkan dengan pengusutan kasus ini, akan ada efek jera yang kuat bagi para pelaku kejahatan korupsi, terutama di sektor kesehatan yang seharusnya mengutamakan pelayanan publik.
KPK juga mengimbau agar pengadaan barang dan jasa di masa depan dapat dilakukan dengan lebih transparan dan akuntabel, terutama pada saat krisis di mana penggunaan anggaran negara harus benar-benar dipertanggungjawabkan.***(LL)
Artikel Terkait
KPK Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Suap Pengurusan IUP di Kalimantan Timur
Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Mantan Pejabat Bea Cukai
Polda Metro Jaya Periksa 17 Saksi Terkait Dugaan Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto
Polda Metro Jaya Dalami Pertemuan Wakil Ketua KPK dengan Eks Kepala Bea-Cukai Yogyakarta, Periksa 19 Saksi
KPK Geledah Rumah Keluarga Abdul Gani Kasuba di Ternate, Temukan Barang Bukti Terkait TPPU