Senin, 22 Desember 2025

KPK Tahan Tiga Pelaku Korupsi Dana Pengadaan APD Covid-19, Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar Rupiah

Photo Author
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 17:00 WIB
APD dan Masker sangat dibutuhkan saat pandemi Covid-19. (Foto: Dok PMJ)
APD dan Masker sangat dibutuhkan saat pandemi Covid-19. (Foto: Dok PMJ)

ESENSI.TV, NASIONAL - Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 yang dilakukan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada tahun 2020 akhirnya memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut.

Ketiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini memiliki peran penting di masing-masing instansi dan perusahaan yang berkaitan dengan pengadaan APD.

 Baca Juga: BNN Gagalkan Peredaran 126,82 Kg Narkotika, Tangkap Delapan Tersangka dari Jaringan Internasional

Ketiga tersangka tersebut adalah Budi Sylvana, mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, Satrio Wibowo selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, dan Ahmad Taufik yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri. 

Menurut KPK, mereka diduga terlibat dalam pengaturan pengadaan APD dengan nilai yang tidak wajar, yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dua dari tiga tersangka telah ditahan oleh KPK untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

 Baca Juga: Ditpolair Baharkam Polri Tangkap Empat Tersangka Pengelola Benih Lobster Ilegal di Banten, Selamatkan Kerugian Negara Rp32,8 Miliar

Penahanan tersebut merupakan langkah pertama yang dilakukan oleh KPK untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.

“KPK melakukan penahanan pertama selama 20 hari terhadap dua tersangka, terhitung sejak 3 hingga 22 Oktober 2024. Sementara satu tersangka lainnya masih dalam pemulihan kesehatan dan akan segera kami tahan setelah kondisinya memungkinkan,” ujar Asep Guntur Rahayu, dikutip pada Jum'at, 4 Oktober 2024.

Menurut Asep, dugaan korupsi ini terjadi saat pengadaan APD pada masa awal pandemi Covid-19, di mana ada kebutuhan mendesak untuk menyediakan perlengkapan bagi tenaga kesehatan yang berada di garis depan penanganan wabah.

 Baca Juga: Polsek Johar Baru Ungkap Empat Kasus Narkoba dalam Sepekan, Tangkap Empat Pelaku dengan Total 117,92 Gram Sabu

Namun, alih-alih dilakukan dengan prosedur yang transparan dan akuntabel, pengadaan tersebut diduga sarat dengan praktik korupsi yang melibatkan beberapa pihak terkait. 

Akibatnya, negara harus menanggung kerugian yang sangat besar, yakni mencapai lebih dari tiga ratus miliar rupiah.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X