Senin, 22 Desember 2025

Polda Metro Jaya Periksa 17 Saksi Terkait Dugaan Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

Photo Author
- Sabtu, 28 September 2024 | 09:00 WIB
Polda Metro Jaya menyelidiki laporan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto. (Foto: Kolase PMJ News)
Polda Metro Jaya menyelidiki laporan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto. (Foto: Kolase PMJ News)

ESENSI.TV, NASIONAL - Penyelidikan mengenai dugaan pertemuan antara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, terus digali oleh Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya

Dugaan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Polda Metro Jaya pada Maret 2024. 

Dalam laporan itut, disebutkan adanya indikasi hubungan antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto, yang saat ini sedang menjalani hukuman atas kasus korupsi.

 Baca Juga: Misteri Kematian Remaja di Kali Bekasi: Kompolnas Pastikan Tidak Ada Tembakan Peringatan dari Polisi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa penyelidikan atas laporan ini telah melibatkan sejumlah saksi. 

Menurut Ade Safri, Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari 17 saksi untuk mendalami informasi yang ada dan menentukan langkah selanjutnya.

"Sampai saat ini, sudah ada 17 orang saksi yang telah kami klarifikasi terkait penanganan kasus ini," ujar Ade Safri, dikutip dari laman pmjnews.com pada Sabtu, 28 September 2024.

 Baca Juga: KPK Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Suap Pengurusan IUP di Kalimantan Timur

Meskipun begitu, ia tidak merinci identitas para saksi tersebut. Hal ini dilakukan demi menjaga kerahasiaan proses penyelidikan yang tengah berlangsung.

Lebih lanjut, Ade Safri menjelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya verifikasi awal untuk memastikan apakah laporan tersebut mengandung unsur tindak pidana.

“Penyelidikan yang tengah dilakukan oleh tim kami bertujuan untuk mencari dan menemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya indikasi tindak pidana atau tidak, sehingga dapat ditentukan apakah kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

 Baca Juga: Kesempatan Masih Terbuka Lebar, KPU Kota Tangerang Ajak Masyarakat Bergabung Sebagai Petugas KPPS untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang diterima pada 23 Maret 2024. 

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa ada dugaan interaksi antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang diusut oleh KPK. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X