Senin, 22 Desember 2025

Kemenkominfo dan Platform Media Sosial Bersinergi Wujudkan Pilkada 2024 Damai di Ruang Digital  

Photo Author
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 12:25 WIB
Ilustrasi Pemilu atau Pilgub. (Freepik)
Ilustrasi Pemilu atau Pilgub. (Freepik)

ESENSI.TV, NASIONAL - Pilkada 2024 akan segera digelar secara serentak pada 27 November 2024, dan persiapan untuk menyukseskan perhelatan tersebut telah dilakukan oleh berbagai pihak. 

Salah satu upaya yang dilakukan adalah menjaga kondusivitas ruang digital agar tetap aman dan bebas dari konten negatif.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan sejumlah platform media sosial, berkomitmen untuk menciptakan suasana Pilkada 2024 yang damai, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.

 Baca Juga: Kemenkominfo dan Platform Media Sosial Bersinergi Wujudkan Pilkada 2024 Damai di Ruang Digital  

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, S.Sos., M.Si., menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari deklarasi bersama untuk memastikan ruang digital tetap bersih dari informasi palsu, isu-isu yang mengandung SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), serta ujaran kebencian. 

Menurutnya, deklarasi ini adalah langkah strategis untuk menjaga kondusifitas selama pelaksanaan Pilkada 2024. 

Hal ini diungkapkan Budi dalam pernyataan resminya, dilansir dari lama tribratanews.polri.go.id pada Jum'at, 4 Oktober 2024.

 Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Pulangkan 1.113 Orang Terlantar ke Kampung Halaman Sepanjang Januari-September 2024

"Kami berkomitmen penuh untuk mendukung kampanye dan menjaga ruang digital agar tetap aman, kondusif, dan damai sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024. Deklarasi ini adalah upaya nyata kami untuk menjaga semangat Pilkada yang damai, baik di ruang fisik maupun di ruang digital," ujar Budi Arie Setiadi.

Deklarasi ini didorong oleh kebutuhan akan pengawasan ketat terhadap konten digital yang beredar selama masa kampanye dan menjelang pelaksanaan pemungutan suara.

Masyarakat sering kali menjadi sasaran empuk penyebaran hoaks atau disinformasi yang berpotensi memicu ketegangan sosial dan merusak tatanan demokrasi. 

 Baca Juga: HUT ke-79 TNI: Perayaan Spektakuler di Monas dengan Atraksi Alutsista dan Hiburan Serta Makanan Gratis untuk Rakyat

Oleh karena itu, Kemenkominfo bersama platform-platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan YouTube akan melakukan pemantauan intensif untuk mencegah penyebaran konten yang tidak sehat.

Selain memantau dan menindak tegas penyebaran informasi palsu, Kemenkominfo juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga ruang digital agar tetap bersih dan positif. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: Tribratanews Polri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X