ESENSI.TV, NASIONAL - Polda Metro Jaya kini tengah menelusuri laporan terkait dugaan adanya interaksi antara salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, dengan Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang telah menjadi terpidana dalam kasus korupsi.
Laporan yang diajukan dalam bentuk pengaduan masyarakat ini memicu penyelidikan lebih lanjut terkait potensi keterlibatan Alexander Marwata dengan pihak-pihak yang berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani oleh KPK.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa laporan tersebut diterima pada 23 Maret 2024.
Baca Juga: Misteri Kematian Remaja di Kali Bekasi: Kompolnas Pastikan Tidak Ada Tembakan Peringatan dari Polisi
Pengaduan itu mencakup dugaan adanya hubungan langsung atau tidak langsung antara pimpinan KPK dengan tersangka kasus korupsi.
Eko Darmanto sendiri kini telah dijatuhi hukuman oleh KPK atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.
"Dumas yang kami terima memuat informasi tentang dugaan interaksi, baik secara langsung maupun tidak langsung, antara oknum pimpinan KPK, yaitu Alexander Marwata, dengan pihak yang terkait dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang diusut oleh KPK," ungkap Ade Safri, dikutip dari laman pmjnews.com pada Sabtu, 28 September 2024.
Baca Juga: KPK Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Suap Pengurusan IUP di Kalimantan Timur
Sebagai respon awal terhadap pengaduan ini, Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian langkah verifikasi dan investigasi.
Beberapa di antaranya mencakup verifikasi awal, penyusunan telaahan Dumas, hingga pengumpulan bahan keterangan dari berbagai sumber terkait.
Langkah tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk Laporan Informasi (LI), yang menjadi dasar untuk melanjutkan proses penyelidikan.
Ade Safri menambahkan bahwa pihaknya, melalui Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, terus melakukan pendalaman berdasarkan Laporan Informasi tersebut.
“Berdasarkan LI tersebut, kami telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Pengamanan (Springas) pada 5 April 2024. Dokumen itu kemudian kami perpanjang pada 9 September 2024 untuk mengakomodasi perkembangan penyelidikan yang masih berjalan,” jelasnya.
Artikel Terkait
Seleksi Capim dan Dewas KPK: Tes Wawancara dan Kesehatan Akan Digelar Mulai Hari Ini, Simak Jadwalnya
Seleksi Wawancara Capim KPK 2024: Menjaga Netralitas dan Transparansi dalam Pemilihan Pimpinan Baru
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan X-ray di Kementan, Joice Triatman Diperiksa Sebagai Saksi
KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim, Diduga Terkait Kasus Korupsi
KPK Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Suap Pengurusan IUP di Kalimantan Timur