Senin, 22 Desember 2025

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Mantan Pejabat Bea Cukai

Photo Author
- Sabtu, 28 September 2024 | 08:00 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

ESENSI.TV, NASIONAL - Polda Metro Jaya kini tengah menelusuri laporan terkait dugaan adanya interaksi antara salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, dengan Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang telah menjadi terpidana dalam kasus korupsi.

Laporan yang diajukan dalam bentuk pengaduan masyarakat ini memicu penyelidikan lebih lanjut terkait potensi keterlibatan Alexander Marwata dengan pihak-pihak yang berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani oleh KPK.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa laporan tersebut diterima pada 23 Maret 2024. 

 Baca Juga: Misteri Kematian Remaja di Kali Bekasi: Kompolnas Pastikan Tidak Ada Tembakan Peringatan dari Polisi

Pengaduan itu mencakup dugaan adanya hubungan langsung atau tidak langsung antara pimpinan KPK dengan tersangka kasus korupsi. 

Eko Darmanto sendiri kini telah dijatuhi hukuman oleh KPK atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.

"Dumas yang kami terima memuat informasi tentang dugaan interaksi, baik secara langsung maupun tidak langsung, antara oknum pimpinan KPK, yaitu Alexander Marwata, dengan pihak yang terkait dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang diusut oleh KPK," ungkap Ade Safri, dikutip dari laman pmjnews.com pada Sabtu, 28 September 2024.

 Baca Juga: KPK Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Suap Pengurusan IUP di Kalimantan Timur

Sebagai respon awal terhadap pengaduan ini, Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian langkah verifikasi dan investigasi. 

Beberapa di antaranya mencakup verifikasi awal, penyusunan telaahan Dumas, hingga pengumpulan bahan keterangan dari berbagai sumber terkait. 

Langkah tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk Laporan Informasi (LI), yang menjadi dasar untuk melanjutkan proses penyelidikan.

 Baca Juga: Kesempatan Masih Terbuka Lebar, KPU Kota Tangerang Ajak Masyarakat Bergabung Sebagai Petugas KPPS untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Ade Safri menambahkan bahwa pihaknya, melalui Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, terus melakukan pendalaman berdasarkan Laporan Informasi tersebut. 

“Berdasarkan LI tersebut, kami telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Pengamanan (Springas) pada 5 April 2024. Dokumen itu kemudian kami perpanjang pada 9 September 2024 untuk mengakomodasi perkembangan penyelidikan yang masih berjalan,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X