ESENSI.TV, KALTIM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya memerangi praktik korupsi di Indonesia dengan mengusut berbagai kasus yang melibatkan penyalahgunaan wewenang.
Baru-baru ini, KPK melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Penggeledahan ini berlangsung di beberapa lokasi, termasuk rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AIF).
Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan pengurusan izin usaha pertambangan.
Dokumen-dokumen ini dianggap penting dalam penyelidikan kasus suap yang saat ini sedang diusut oleh KPK.
“Barang bukti yang telah berhasil dikumpulkan oleh penyidik adalah dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengurusan izin usaha pertambangan,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, dikutip dari laman pmjnews.com pada Jum'at, 27 September 2024.
Walaupun demikian, Asep tidak menjelaskan lebih lanjut tentang rincian dokumen yang ditemukan.
Ia hanya menegaskan bahwa kasus ini memang berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan, yang menjadi fokus penyidikan saat ini.
“Ya, benar. Ini berhubungan dengan masalah penerbitan izin usaha pertambangan,” tuturnya.
KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi dalam pengurusan izin usaha pertambangan di Kaltim sejak 19 September 2024.
Baca Juga: Peran Penting KPPS di Pilkada dan Pemilu: Mengupas Perbedaan Gaji dan Tantangannya
Dalam proses penyelidikan ini, KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.
Artikel Terkait
KPK Tingkatkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK ke Tahap Penyidikan
Seleksi Capim dan Dewas KPK: Tes Wawancara dan Kesehatan Akan Digelar Mulai Hari Ini, Simak Jadwalnya
Seleksi Wawancara Capim KPK 2024: Menjaga Netralitas dan Transparansi dalam Pemilihan Pimpinan Baru
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan X-ray di Kementan, Joice Triatman Diperiksa Sebagai Saksi
KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim, Diduga Terkait Kasus Korupsi