Senin, 22 Desember 2025

Polda Metro Jaya Periksa 17 Saksi Terkait Dugaan Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

Photo Author
- Sabtu, 28 September 2024 | 09:00 WIB
Polda Metro Jaya menyelidiki laporan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto. (Foto: Kolase PMJ News)
Polda Metro Jaya menyelidiki laporan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto. (Foto: Kolase PMJ News)

Pengaduan ini mengundang perhatian publik, mengingat Eko Darmanto saat ini sudah ditetapkan sebagai terpidana oleh KPK dalam kasus korupsi.

 Baca Juga: Belum Telat! KPU Kabupaten Bekasi Buka Rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024, Kesempatan Berkontribusi dalam Demokrasi Daerah

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari KPK maupun Alexander Marwata terkait penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya. 

Namun, langkah Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan tersebut menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga integritas proses hukum, terutama yang menyangkut pejabat tinggi lembaga penegak hukum seperti KPK.

Sebagai informasi tambahan, Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Pengamanan (Springas) pada 5 April 2024 untuk mendalami kasus ini. 

Surat perintah tersebut kemudian diperbarui pada 9 September 2024, guna memperpanjang masa penyelidikan seiring dengan berkembangnya informasi baru yang didapatkan oleh penyidik.

 Baca Juga: Peran Penting KPPS di Pilkada dan Pemilu: Mengupas Perbedaan Gaji dan Tantangannya

Mengingat kasus ini menyangkut kredibilitas seorang pimpinan KPK, hasil penyelidikan menjadi sangat krusial untuk memastikan tidak adanya penyimpangan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. 

Dengan demikian, diharapkan kebenaran dari dugaan ini dapat segera terungkap dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X