ESENSI.TV, NASIONAL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan pernyataan terbaru dari pihak KPK, penanganan kasus ini telah memasuki tahap penyidikan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus ini kini telah mengalami peningkatan status menjadi tahap penyidikan.
"KPK saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemanfaatan dana CSR dari BI dan OJK untuk tahun 2023," jelas Asep dalam pernyataan resminya, dikutip dari laman pmjnews.com pada Senin, 16 September 2024.
Menurut Asep, langkah penyidikan yang diambil oleh KPK juga akan diikuti dengan penetapan status tersangka terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Ia menambahkan bahwa pengumuman mengenai siapa saja yang menjadi tersangka akan dilakukan bersamaan dengan proses penahanan mereka.
Baca Juga: Legislator Muda Jakarta Dorong Optimalisasi Penggunaan Medsos
Namun, Asep belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas pihak yang akan dijadikan tersangka atau detail lebih dalam mengenai konstruksi kasus ini.
Hal ini menunjukkan bahwa KPK masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan informasi dan bukti yang cukup sebelum mengungkapkan lebih banyak informasi ke publik.
Sumber-sumber informasi menyebutkan bahwa dalam proses penyelidikan ini, KPK telah menetapkan beberapa individu sebagai tersangka.
Baca Juga: Menpora Pastikan PON XXI Aceh-Sumut Bebas dari Isu Penyelewengan dan Korupsi
Di antaranya adalah tokoh dari kalangan legislatif yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana CSR.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana CSR, terutama yang melibatkan lembaga-lembaga keuangan besar seperti BI dan OJK.***(LL)
Artikel Terkait
17 Pegawai KPK Diduga Terlibat Aktivitas Judi Online
Waduh… KPK Sebut Hampir 7 Ribu Caleg Terpilih Bisa Tak Dilantik
KPK Periksa Wahyu Setiawan Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Harun Masiku
KPK Tegaskan Wajib Lapor LHKPN untuk Pejabat Baru dalam Tiga Bulan
Eks Pimpinan KPK: Korupsi Adalah Masalah Mentalitas, Bukan Uang