Senin, 22 Desember 2025

Tantangan Kotak Kosong dalam Pilkada 2024: KPU RI Siapkan Skema Pemungutan Suara Ulang

Photo Author
- Sabtu, 14 September 2024 | 14:00 WIB
Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. (Instagram @afif_sda)
Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. (Instagram @afif_sda)

ESENSI.TV, NASIONAL - Fenomena kotak kosong menjadi salah satu tantangan terbesar dalam pelaksanaan Pilkada 2024 kali ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat bahwa sebanyak 41 daerah di Indonesia menghadapi kemungkinan adanya kotak kosong. 

Hal ini mengingatkan akan perlunya persiapan untuk skenario di mana kotak kosong dapat menjadi pemenang dalam proses pemilihan.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin, menjelaskan bahwa jika dalam Pilkada tersebut kotak kosong dinyatakan sebagai pemenang, KPU telah menyiapkan rencana untuk mengadakan pemungutan suara kembali pada tahun berikutnya, yaitu 2025.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Penyelesaian Program dan Stabilitas Jelang Akhir Masa Jabatan

Afifudin menegaskan bahwa tahapan tersebut akan mengikuti simulasi, yang biasanya memakan waktu sekitar 11 bulan sejak tahap awal dimulai.

"Para calon yang sebelumnya berpartisipasi dalam Pilkada 2024 juga memiliki kesempatan untuk kembali bersaing dalam pemilihan 2025 sesuai dengan peraturan Undang-Undang Pilkada. Penetapan calon akan dilakukan pada tanggal 22 September," ungkap Ketua KPU, dilansir dari laman tribratanews.polri.go.id pada Sabtu, 14 September 2024.

Menyikapi kampanye terkait kotak kosong, Afifudin menekankan bahwa KPU tidak mempersoalkan hal tersebut, selama kampanye tersebut tidak mengajak masyarakat untuk golput atau tidak menggunakan hak pilih mereka.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangani Dugaan Pungli di Samsat Bekasi dan Tingkatkan Pengawasan Pelayanan Publik

"Yang penting, jangan sampai ada kampanye yang mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilihnya. KPU tidak akan mendukung kampanye terkait kotak kosong. Kotak kosong diperuntukkan bagi mereka yang tidak setuju dengan calon yang ada," tegasnya.

Kehadiran kotak kosong dalam proses Pilkada menunjukkan kompleksitas dalam dinamika politik lokal di Indonesia. 

Ini memperlihatkan pentingnya bagi KPU untuk menjaga integritas pemilihan dan memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Baca Juga: Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran di TNI, 130 Pati TNI Diganti Panglima

Dengan adanya persiapan skema pemungutan suara ulang, KPU berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum dan kesempatan yang adil bagi seluruh calon serta pemilih dalam setiap tahap proses demokrasi.***(LL)

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: tribratanews.polri.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X