Senin, 22 Desember 2025

KPU Pertimbangkan Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

Photo Author
- Selasa, 10 September 2024 | 11:00 WIB
Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. (Instagram @afif_sda)
Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. (Instagram @afif_sda)

ESENSI.TV, NASIONAL - Pilkada serentak tahun 2024 menjadi momen penting dalam proses demokrasi di Indonesia. 

Namun, tantangan dalam pelaksanaannya tetap ada, salah satunya adalah kemungkinan kemenangan kotak kosong di beberapa daerah yang hanya memiliki calon tunggal. 

Kondisi ini telah menimbulkan kekhawatiran tentang bagaimana semangat demokrasi dapat terwujud dengan baik jika kotak kosong menjadi pemenang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa apabila suatu daerah dimenangkan oleh kotak kosong, maka semangat Pilkada tersebut dianggap tidak sepenuhnya terwujud. 

Baca Juga: Groundbreaking Kedelapan IKN Siap Libatkan Investor Asing dari China dan Australia

Ia menekankan bahwa tujuan utama Pilkada adalah memilih kepala daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat. 

"Pilkada bertujuan memilih kepala daerah, tetapi jika kotak kosong yang menang, kepala daerah yang menjabat nantinya bukanlah hasil dari Pilkada, melainkan penjabat yang ditunjuk," ungkap Afif, dikutip dari laman tribratanews.polri.go.id pada Selasa, 10 September 2024.

Afif menjelaskan lebih lanjut bahwa, sesuai aturan saat ini, jika kotak kosong menang, maka akan ditunjuk penjabat gubernur yang akan memimpin daerah tersebut hingga Pilkada berikutnya, yang mungkin baru akan digelar lima tahun kemudian. 

"Tentu semangat Pilkada tidak terwakili dalam situasi seperti itu," lanjutnya. 

Baca Juga: Pembukaan PON XXI Aceh-Sumut Diresmikan, Jokowi Tekankan Sportivitas dan Kebersamaan

Ia menambahkan bahwa dengan adanya ketentuan ini, masyarakat harus menunggu waktu yang cukup lama sebelum dapat memilih kembali kepala daerah definitif.

Namun, Afif menilai bahwa durasi lima tahun adalah waktu yang terlalu lama untuk sebuah daerah dipimpin oleh penjabat gubernur. 

Oleh karena itu, ada wacana yang muncul untuk mengubah aturan tersebut, sehingga pemilihan kepala daerah bisa dilakukan lebih cepat. 

"Lima tahun itu sangat lama. Karena itu, kami tengah memikirkan alternatif, apakah memungkinkan untuk mengadakan Pilkada lagi dalam waktu satu tahun setelah tahap Pilkada selesai. Kami akan membahas ini lebih lanjut dalam waktu dekat," jelas Afif.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: tribratanews.polri.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X