ESENSI.TV, NASIONAL - Pilkada Serentak 2024 semakin dekat, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penegasan penting mengenai keterlibatan menteri dalam kontestasi politik tersebut.
KPU mengumumkan bahwa setiap menteri yang akan berpartisipasi dalam pilkada harus mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Anggota KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan bahwa peraturan ini berlaku sejak menteri didaftarkan sebagai calon hingga masa kampanye berlangsung.
“Pada saat seorang Menteri Kabinet didaftarkan oleh partai atau gabungan partai pengusul, maka beliau harus cuti di luar tanggungan negara. Begitu juga hal yang sama pada masa kampanye,” jelas Idham Holik, dikutip pada Kamis (29/8/2024).
Idham Holik menjelaskan bahwa cuti di luar tanggungan negara merupakan cuti yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk alasan pribadi yang mendesak dan tidak terkait dengan tugas negara.
Cuti ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa selama proses pilkada, menteri yang bersangkutan tidak menyalahgunakan jabatan atau wewenangnya dan untuk menjaga integritas proses pemilihan.
Aturan ini bertujuan mencegah adanya konflik kepentingan dan memastikan bahwa proses pilkada berlangsung dengan adil dan transparan.
Meskipun demikian, mengenai apakah menteri yang mencalonkan diri perlu mundur dari jabatannya, Idham Holik mengungkapkan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo.
"Hal tersebut sepenuhnya kewenangan bapak Presiden," tegas Idham.
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menanggapi isu terkait Pramono Anung, Sekretaris Kabinet yang telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur dalam Pilgub Jakarta.
Hasan Nasbi menyebutkan bahwa Pramono Anung tidak diharuskan untuk mundur dari jabatannya, mengingat keputusan tersebut merupakan hak pribadi yang bersangkutan.
“Soal mundur atau tidak itu pilihan pak Pramono. Sebab tidak diharuskan mundur,” ucap Hasan Nasbi.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa meskipun KPU telah menetapkan aturan mengenai cuti untuk menteri yang berpartisipasi dalam pilkada, keputusan akhir mengenai pengunduran diri dari posisi jabatan tetap berada di tangan presiden.
Dengan demikian, meskipun menteri yang mencalonkan diri harus mematuhi ketentuan cuti, keputusan apakah mereka harus mundur atau tidak dari posisi mereka saat ini akan bergantung pada keputusan presiden, berdasarkan pertimbangan dan kebijakan yang ada.***(LL)
Artikel Terkait
Heboh Pencatutan Puluhan NIK KTP Relawan Anies Baswedan, Mabes ABW Desak KPU Segera Menindak Lanjut
Tegaskan Tantangan Berat di Pilkada Serentak 2024, Presiden Jokowi: KPU Harus Siap!
Soal Putusan MK untuk Pilkada 2024, KPU Janji Segera Menindaklanjuti
Presiden Jokowi Apresiasi Kerja Keras KPU, Kunci Keberhasilan Pemilu 2024 dan Harapan untuk Pilkada Serentak 2024
4.716 Personel Gabungan Amankan Unjuk Rasa di DPR dan KPU RI