Senin, 22 Desember 2025

Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran di TNI, 130 Pati TNI Diganti Panglima

Photo Author
- Jumat, 13 September 2024 | 17:00 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. (Foto: PMJ/Dok Puspen TNI)
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. (Foto: PMJ/Dok Puspen TNI)

ESENSI.TV, NASIONAL - Sebanyak 130 perwira tinggi (Pati) Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengalami rotasi dan mutasi oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Langkah ini mencakup perubahan pada berbagai jabatan strategis di tubuh TNI. 

Mutasi dan promosi ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1080/IX/2024 yang diterbitkan pada 11 September 2024.

Surat keputusan tersebut mengatur pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto mengungkapkan bahwa rotasi ini mencakup 68 Pati dari TNI Angkatan Darat (AD), 39 Pati dari TNI Angkatan Laut (AL), dan 23 Pati dari TNI Angkatan Udara (AU).

Baca Juga: Persiapan Pemulangan Kontingen PON XXI Aceh-Sumut, Pihak AP II Lakukan Koordinasi dengan Berbagai Maskapai Penerbangan

“Mutasi dan promosi jabatan 130 Pati TNI telah resmi ditetapkan,” ujar Hariyanto dikutip pada Jumat, 13 September 2024.

Beberapa perubahan signifikan di TNI Angkatan Darat meliputi:

- Letjen TNI Dr. Anton Nugroho, yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Khusus Kasad, kini ditempatkan sebagai Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun.

- Mayjen TNI Mohammad Fadjar dipromosikan dari Pangdam III/Slw menjadi Dankodiklat TNI.

- Mayjen TNI Dadang Arif Abdurachman, yang sebelumnya menjabat sebagai Koorsahli Panglima TNI, kini menjadi Pangdam III/Slw.

- Mayjen TNI Maryono dipindah dari Pa Sahli Tk III Bid Ekkudag Panglima TNI menjadi Koorsahli Panglima TNI.

- Mayjen TNI Bosco Haryo Yunanto, yang sebelumnya Pa Sahli Tk III Kasad Bidang Jahpers, kini menjabat sebagai Ses Bais TNI.

Baca Juga: Pembangunan Bandara di Ibu Kota Nusantara Rampung, Tunggu Uji Kelayakan untuk Operasional

Perubahan lainnya termasuk:

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X