Senin, 22 Desember 2025

Bawaslu Soroti Pentingnya Penegakan Aturan Jelang Pilkada Serentak 2024

Photo Author
- Rabu, 11 September 2024 | 10:00 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. (Foto: cimahikota.bawaslu.go.id)
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. (Foto: cimahikota.bawaslu.go.id)

Dalam pengalamannya sebagai Komisioner Bawaslu di Sulawesi Utara, Herwyn pernah menemukan kasus di mana slogan pasangan calon menjadi bagian dari program pemerintah daerah. 

Ia kemudian mengambil tindakan pencegahan dengan mengubah slogan tersebut agar tidak digunakan kembali dalam kampanye pada Pilkada 2020. 

Baca Juga: Kemenko Polhukam Antisipasi 7 Tahap Potensi Kerawanan Pilkada Serentak 2024

Hal serupa, menurutnya, perlu diperhatikan di daerah lain, termasuk di Jawa Timur, apakah slogan atau program pemerintah daerah yang lama digunakan kembali dalam kampanye pasangan calon di Pilkada 2024.

Herwyn juga menyebutkan bahwa Bawaslu saat ini sedang meminta penjelasan dari Mahkamah Agung terkait aturan tentang penggantian pejabat. 

Selain itu, ia menilai penting untuk mendiskusikan definisi dari petahana. 

"Apa sebenarnya yang dimaksud dengan petahana? Apakah petahana itu seseorang yang sedang menjabat dan kembali mencalonkan diri, atau cukup pernah menjabat sebentar? Ini harus kita perjelas," ujarnya, dikutip dari laman bawaslu.go.id pada Rabu, 11 September 2024.

Baca Juga: Optimalisasi Pengawasan Pilkada 2024, Bawaslu Fokus pada Pendataan Pengawas Ad Hoc

Terakhir, ia juga menyinggung soal pembatalan calon sesuai dengan Pasal 71 ayat (5). 

Ia mempertanyakan apakah pembatalan hanya berlaku untuk satu calon saja yang kemudian digantikan paslon lain, ataukah seluruh pasangan calon tersebut dibatalkan. 

Menurutnya, hal ini perlu dibahas secara mendalam, terutama terkait dengan pelanggaran netralitas ASN, TNI, dan Polri.

Dengan langkah antisipatif dan pemahaman yang lebih baik terhadap aturan, Herwyn berharap pengawas pemilu di seluruh tingkat dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik dan menghindari kesalahan dalam mengambil keputusan.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X