Senin, 22 Desember 2025

Optimalisasi Pengawasan Pilkada 2024, Bawaslu Fokus pada Pendataan Pengawas Ad Hoc

Photo Author
- Selasa, 10 September 2024 | 17:00 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. (Foto: cimahikota.bawaslu.go.id)
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. (Foto: cimahikota.bawaslu.go.id)

ESENSI.TV, NASIONAL - Sistem ad hoc merupakan komponen yang krusial dalam berbagai organisasi, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu.

Pengawas ad hoc adalah petugas sementara yang diangkat untuk menjalankan fungsi pengawasan pada tahapan-tahapan pemilu tertentu. 

Dalam konteks Pemilu khususnya Pilkada Serentak 2024, peran pengawas ad hoc menjadi sangat penting karena merekalah yang berada di garis depan dalam memastikan setiap proses pemilu berjalan sesuai aturan.

Oleh karena itu, anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda meminta jajaran Bawaslu di seluruh Indonesia untuk disiplin dalam melakukan input data pengawas ad hoc.

Baca Juga: Strategi Bawaslu Dalam Penanganan Keamanan Perkara Pilkada Serentak 2024

Pasalnya, sejauh ini data terkait pengawas ad hoc di Pemilu 2024 masih belum sempurna, sedangkan pengawas ad hoc untuk Pemilihan 2024 sudah hampir selesai dibentuk, tinggal pembentukan PKD di Aceh dan PTPS.

Herwyn menambahkan data pengawas ad hoc bukan hanya menunjukkan jumlah jajaran yang dimiliki Bawaslu berdasarkan kategori tertentu (demografi). 

Menurutnya, data terkait pengawas ad hoc juga memiliki peran penting dalam melakukan evaluasi untuk perumusan kebijakan kedepannya.

“Data ini sangat penting bagi kita. Data ini bisa kita gunakan sebagai bahan evaluasi untuk perumusan kebijakan selanjutnya. Data itu tidak sekedar kita tampilkan hanya sebagai penunjuk postur jajaran pengawas kita, tapi juga sebagai referensi kita dalam kebijakan,” katanya, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Dia mencontohkan, kebijakan yang bisa dibentuk melalui data-data yang dimiliki Bawaslu salah satunya tentang rekrutmen pengawas ad hoc. 

Baca Juga: MTQN ke-30 Resmi Dibuka, Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Perangi Hoaks

“Selain itu misalnya regulasi pengawas ad hoc tidak memegang jabatan di pemerintahan, bekerja sepenuh waktu, padahal di lembaga penyelenggara pemilu masih boleh,” imbuhnya.

Herwyn juga mengatakan, dengan memiliki data pengawas ad hoc Bawaslu bisa melakukan survey terkait sistem pengawasan. 

Survey tersebut dikatakannya bisa mengevaluasi proses pengawasan di lapangan dan memperbaiki kendala yang dihadapi pengawas ad hoc.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X