Senin, 22 Desember 2025

Permintaan Damai Ditolak, Proses Hukum Kasus KDRT Armor Toreador Terus Berlanjut

Photo Author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Polres Bogor menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. (Foto: PMJ News)
Polres Bogor menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. (Foto: PMJ News)

ESENSI.TV, BOGOR - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan selebgram Cut Intan Nabila dan suaminya, Armor Toreador, masih menjadi perhatian publik. 

Armor Toreador, yang saat ini mendekam di tahanan Polres Bogor Kota, sedang menjalani proses penyidikan atas dugaan KDRT terhadap istrinya. 

Armor berhasil diamankan pihak kepolisian di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Satgas Damai Cartenz Tangkap Rife Kerebea, Anggota KKB yang Juga Pejabat Desa di Kabupaten Nduga

Setelah penangkapannya, melalui kuasa hukumnya, Armor mengajukan permohonan maaf kepada korban, Cut Intan Nabila, serta keluarganya. 

Selain itu, pihaknya juga meminta peluang kemungkinan penyelesaian kasus ini secara damai, dengan alasan mempertimbangkan kepentingan anak mereka yang masih balita.

Namun, Polres Bogor Kota menegaskan bahwa kasus ini akan tetap dilanjutkan meskipun ada permohonan maaf dan keinginan untuk berdamai. 

Hal ini dikarenakan adanya sejumlah pasal yang memberatkan Armor, termasuk pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak dan penganiayaan, yang sifatnya merupakan delik murni dan bukan sekadar delik aduan.

Baca Juga: Akhiri Perundungan di Pendidikan Kedokteran, DPR dan Kemenkes Ambil Langkah Tegas

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menegaskan bahwa undang-undang terkait KDRT memang bisa dianggap sebagai delik aduan, tetapi jika dalam kasus ini juga ada unsur penganiayaan dan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak, maka proses hukum harus tetap berjalan. 

"Saya akan terus mengawal kasus ini hingga sampai ke pengadilan," ujar Rio Wahyu Anggoro, dikutip dari laman pmjnews.com pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Di lain sisi, sebelumnya Cut Intan Nabila dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak akan mencabut laporannya terhadap suaminya.

Baca Juga: Panja RUU Pilkada Pilih Putusan MA Soal Batas Minimum Calon Kepala Daerah

Dia justru meminta agar kasus ini diproses secara adil untuk memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi perempuan lain yang mungkin mengalami situasi serupa. 

Halaman:

Editor: Lala Lala

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X