Senin, 22 Desember 2025

KPK Tegaskan Wajib Lapor LHKPN untuk Pejabat Baru dalam Tiga Bulan

Photo Author
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 15:00 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/YouTube KPK RI)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/YouTube KPK RI)

Beberapa pejabat yang akan menerima surat imbauan dari KPK tersebut termasuk Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani dan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Angga Raka Prabowo. 

Rosan, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN, telah melaporkan LHKPN khusus untuk tahun 2023, sedangkan Angga Raka Prabowo belum pernah terdaftar sebagai wajib LHKPN.

Selain itu, ada juga beberapa kepala badan yang baru dilantik yang akan menerima imbauan dari KPK. 

Mereka adalah Kepala Badan Gizi Nasional, Kepala Kantor Komunikasi Presiden, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Hancurkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20,22 Miliar

Ketiga pejabat ini belum pernah terdaftar sebagai wajib LHKPN sebelumnya, sehingga mereka harus segera melaporkan harta kekayaan mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun rincian LHKPN para pejabat baru yang disampaikan oleh KPK adalah sebagai berikut:

1. Supratman Andi Agtas, yang kini menjabat sebagai Menkumham, sudah melaporkan LHKPN periodik untuk tahun 2023 ketika masih menjadi anggota DPR. Supratman hanya perlu melapor kembali pada tahun 2025.

2. Bahlil Lahadalia, yang kini menjabat sebagai Menteri ESDM, juga sudah melaporkan LHKPN periodik tahun 2023 saat masih menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM. Dia pun hanya perlu melapor kembali pada tahun 2025.

Baca Juga: Sejarah Baru! Polri Gelar Upacara Hari Juang di Monumen Perjuangan Surabaya, Catat Tanggalnya

3. Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Investasi yang baru, telah melaporkan LHKPN khusus untuk tahun 2023 ketika masih menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN.

4. Angga Raka Prabowo, Wakil Menteri Kominfo, belum pernah terdaftar sebagai wajib LHKPN dan akan disurati oleh KPK.

5. Kepala Badan Gizi Nasional, Kepala Kantor Komunikasi Presiden, dan Kepala BPOM juga belum pernah terdaftar sebagai wajib LHKPN dan akan menerima surat imbauan dari KPK.

Dengan imbauan ini, KPK menunjukkan komitmennya untuk memastikan transparansi dan integritas di kalangan pejabat tinggi negara. 

Baca Juga: Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Wapres Ma'ruf Amin Ajak Masyarakat Junjung Tinggi Konstitusi

Halaman:

Editor: Lala Lala

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X