esensi.tv, jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pentingnya transparansi di kalangan pejabat publik, khususnya bagi mereka yang baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo.
KPK meminta para menteri, wakil menteri, dan kepala badan yang baru saja mengemban tugas untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam kurun waktu tiga bulan setelah mereka dilantik.
Tessa Mahardhika Sugiarto, yang merupakan Juru Bicara KPK, menjelaskan dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada hari Selasa, 20 Agustus 2024, bahwa KPK mengharapkan agar semua pejabat yang baru diangkat segera menyampaikan LHKPN mereka.
Baca Juga: Menpora Dito: LPDUK Harus Diperluas untuk Mendukung Kepemudaan dan Keolahragaan
Menurut Tessa, batas waktu maksimal untuk penyampaian laporan ini adalah tiga bulan setelah pelantikan berlangsung.
Tessa juga memberikan penjelasan terkait beberapa pejabat yang sudah pernah melaporkan LHKPN mereka sebelumnya.
Misalnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, yang hanya perlu melaporkan kembali LHKPN untuk periode 2025.
Keduanya telah memenuhi kewajiban mereka dalam melaporkan harta kekayaan untuk periode 2023 pada jabatan mereka sebelumnya.
Supratman, sebelum menjadi Menkumham, merupakan anggota DPR, sedangkan Bahlil menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM.
Namun, Tessa menambahkan bahwa ada sejumlah pejabat baru yang belum pernah terdaftar sebagai wajib LHKPN sebelumnya.
Oleh karena itu, KPK akan mengirimkan surat resmi yang berisi imbauan khusus kepada para pejabat tersebut untuk melaporkan LHKPN mereka.
Tessa menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan ini sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
Baca Juga: Golkar Sebut Hanya Bahlil Yang Lolos Persyaratan Jadi Calon Ketum Golkar
Artikel Terkait
KPK Periksa Sekjen PDI-P Soal Harun Masiku
100 Tersangka Korupsi yang Ditetapkan KPK Sepanjang 2024
17 Pegawai KPK Diduga Terlibat Aktivitas Judi Online
Waduh… KPK Sebut Hampir 7 Ribu Caleg Terpilih Bisa Tak Dilantik
KPK Periksa Wahyu Setiawan Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Harun Masiku