Senin, 22 Desember 2025

100 Tersangka Korupsi yang Ditetapkan KPK Sepanjang 2024

Photo Author
- Senin, 1 Juli 2024 | 13:26 WIB
Ilustrasi KPK (https://www.rri.co.id/)
Ilustrasi KPK (https://www.rri.co.id/)

ESENSI.TV, JAKARTA - Sepanjang tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia telah menetapkan 100 tersangka kasus korupsi. Beberapa tokoh penting yang terlibat termasuk Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023 setelah melalui proses penyidikan intensif. Syahrul Yasin Limpo juga termasuk dalam daftar tersangka karena dugaan keterlibatan dalam pemerasan di Kementerian Pertanian.

Kasus lainnya melibatkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sidoarjo. Penetapan ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi sepanjang tahun.

KPK juga menetapkan sejumlah pejabat dari berbagai sektor, termasuk sektor energi, pendidikan, dan pemerintahan daerah. Kasus-kasus ini mencakup suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang, dengan berbagai modus operandi yang diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan penyelidikan mendalam.

Baca Juga: Mantan Menteri Pertanian Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara atas Dugaan Gratifikasi

Selain individu, beberapa kasus juga melibatkan perusahaan dan institusi yang diduga terlibat dalam praktik korupsi secara sistemik. Upaya ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di berbagai sektor pemerintahan dan swasta. Dukungan masyarakat dan sinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya menjadi kunci keberhasilan dalam menangani kasus-kasus ini.

Baca Juga: ASN yang Terlibat dalam Judi Online akan Disanksi

Dengan langkah-langkah yang diambil KPK, diharapkan Indonesia dapat menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan transparan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di tanah air.

Editor: Lala Lala

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X