Senin, 22 Desember 2025

Waduh… KPK Sebut Hampir 7 Ribu Caleg Terpilih Bisa Tak Dilantik

Photo Author
- Kamis, 18 Juli 2024 | 15:47 WIB
Penampakan Gedung MPR-DPR RI (MPR RI)
Penampakan Gedung MPR-DPR RI (MPR RI)

ESENSI.TV, JAKARTA - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan sebanyak 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) pada Pemilu 2024 berpotensi tidak akan dilantik. Pasalnya, hingga saat ini mereka masih belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Sampai dengan tanggal 15 Juli 2024, dari data yang diberikan oleh KPU ada sekitar 13.493 calon sudah lapor (LHKPN) dari total 20.462 (selisih 6.969). Mereka berpotensi tidak akan dilantik,” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (18/07/2024).

Ia mengatakan, kewajiban tersebut sudah bisa dilakukan pasca penetapan putusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meski demikian, kata dia, KPK masih memberikan batas akhir penyerahan LHKPN hingga 21 hari sebelum pelantikan dilaksanakan.

kpkBaca Juga: 100 Tersangka Korupsi yang Ditetapkan KPK Sepanjang 2024

"KPK mengingatkan para pemenang pileg tidak melupakan kewajibannya itu. Batas akhir penyerahan yakni 21 hari sebelum pelantikan dilakukan. Batas waktu adalah 21 hari sebelum pelantikan,” terang dia.

Pelantikan pada 1 Oktober 2024

Ia menjelaskan, bahwa pelantikan Caleg DPR, DPRD dan DPD RI terpilih hasil Pileg 2024 dilakukan secara serentak pada 1 Oktober 2024, tepat pada akhir masa jabatan anggota DPR dan DPD RI periode sebelumnya.

“Sehingga tidak berpotensi melanggar Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” papar Tessa.

anggotBaca Juga: MK Semua Tolak Gugatan Pilpres 2024, Prabowo - Gibran Melenggang ke Pelantikan Presiden - Wakil Presiden

Berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU), caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada KPK sebelum KPU mengumumukan mereka sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Nantinya, tanda terima dari KPK itu harus disampaikan kepada KPU, baik tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X